Pamekasan || Rega Media News
Rencana Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk memberikan perhatian khusus dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau nampaknya mengalami sejumlah kendala.
Pasalnya, setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi data, calon penerima BLT dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau banyak yang tidak memenuhi syarat seperti yang ditentukan.
“Dalam tahap verifikasi, kami banyak menemukan data calon penerima tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Pamekasan Sri Puji Astutik.
Menurutnya, calon penerima BLT-DBHCHT banyak yang sudah tercover bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan, BLT Covid-19 dan sejumlah bantuan pemerintah lainnya.
“Sedangkan syarat untuk mendapatkan BLT DBHCHT, yakni belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, misal PKH dan lainnya,” tambahnya.
Sehingga menurutnya juga, dana Rp 22 miliar yang akan diperuntukkan untuk BLT DBHCHT bagi buruh tani dan pabrik rokok kemungkinan tidak akan terserap 100 persen.
“Kemungkinan nanti kita alihkan untuk bidang kesehatan,” terangnya.
Dikatakan Puji, pemanfaatan DBHCHT bagi petani tembakau itu, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.