Pamekasan || Rega Media News
Pemkab Pamekasan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tarpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP- Naker) menggelar pelatihan linting rokok bagi masyarakat Pamekasan di beberapa pabrik rokok Legal, Senin (13/09/21).
Kegiatan tersebut merupakan pemanfaatan dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
Plt. Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pamekasan, Supriyanto mengatakan, saat ini sudah selesai tahap perekrutan peserta dan siap digelar pelatihan dimaksud.
“Hari ini sudah digelar pembukaan pelatihan di 3 tempat berbeda yang berada di Desa Jarin, Desa Larangan Dalam dan Desa Blumbungan,” ungkapnya.
Disela pelatihan yang digelar hari ini, DPMPTSP-Naker juga melakukan penandatanganan MOU dengan beberapa pabrik rokok lokal, mitra pelatihan Pemkab tersebut untuk perekrutan pekerja pabrik setempat.
“Selain menyiapkan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan, kita juga sudah melakukan MoU dengan perusahaan rokok agar semua peserta bisa terserap jadi pekerja di sana,” terangnya.
Untuk tahun 2021 ini, pihaknya mengaku pelatihan akan digelar di 3 pabrik rokok mitra yang ada di kabupaten Pamekasan yang berada di kawasan Kecamatan Kadur dan Kecamatan Larangan.
“Untuk tahun ini kita akan mulai dulu 3 paket, yakni di PR Ayunda Desa Jarin, SF Jaya Raya di Desa Larangan Dalam dan SHN Jaya di Desa Blumbungan,” tukasnya.
Selanjutnya Supriyanto menjelaskan secara teknis untuk jadwal pelatihan keterampilan linting rokok kali ini, akan dilaksanakan selama 10 hari. Karenanya, untuk sekarang pihaknya menargetkan untuk bisa terlaksana sebanyak 3 dari 11 paket dengan per paketnya diikuti 20 peserta.