Jika Terbukti, Oknum Guru SMP di Sampang Terancam Dipenjara

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang (AKP. Sudaryanto).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang (AKP. Sudaryanto).

Sampang || Rega Media News

Kasus dugaan kekerasan oknum guru SMPN 1 Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, inisial AW terhadap sejumlah muridnya yang berujung pelaporan ke polisi terus bergulir.

Pasalnya, kasus yang mencoreng nama baik guru di Sampang ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta menunggu hasil visum dari dokter.

“Perkembangan kasus dugaan kekerasan murid sudah tahap penyidikan dan menunggu hasil visum,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Jum’at (17/09/21).

Apabila hasil visum tersebut ada memar, kata Sudaryanto, maka masuk ranah pidana. Kendati demikian, pihaknya masih akan memastikan apakah perbuatan oknum guru masih dibatas wajar.

Baca Juga :  Ini Imbauan Kapolres Sampang Bagi Pemudik

“Nanti kami juga akan memanggil dokter yang mengeluarkan visum. Jadwalnya sudah kita rencanakan, karena yang membuktikan itu hasil visum,” ungkap perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Lebih lanjut Sudaryanto menjelaskan, hukuman dalam bentuk kekerasan fisik maupun verbal tidak dibenarkan. Bahkan, berpotensi menjadi tindakan pidana karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jika terbukti, oknum guru tersebut bisa dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan penjara,” tegas Sudaryanto.

Sekedar diketahui, Sementara itu, pada Jum’at (10/09) lalu, Kepala SMPN 1 Camplong Shilabuddin Tiham mengaku belum mengetahui peristiwa itu. Namun, ia menyayangkan atas dugaan kekerasan terhadap murid yang dilakukan oknum guru.

Baca Juga :  Digelar Sederhana, HUT Rega Media News Ke 6 Tetap Konsisten Dalam Menebar Kebaikan

“Baru sekarang kita tau, setelah adanya keluhan dari orang tua murid, seharusnya persoalan itu kita harapkan siswa menginformasikan ke pihak sekolah,” ujarnya.

Shilabuddin juga mengatakan, pendidikan saat ini tenaga pendidik sudah tidak dibenarkan lagi menerapkan kekerasan terhadap murid, walaupun dengan maksud mendisiplinkan.

“Kami akan merapatkan secara intens dengan pihak sekolah dan membahas persoalan ini. Saya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB