Jakarta || Rega Media News
Mabes Polri angkat bicara terkait surat terbuka Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menganiaya Muhammad Kece kasus penistaan agama di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat tersebut, Napoleon mengaku melakukan penganiayaan untuk membela agamanya yang telah dihina oleh Muhammad Kece.
Menanggapi hal tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan surat itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
“Surat terbuka tak berpengaruh pada proses penyidikan,” tegasnya, Senin (20/9/2021).
Berdasarkan pemeriksaan awal, Andi menyatakan bahwa peristiwa penganiayaan berupa pemukulan memang benar terjadi.
Tak hanya itu, lanjutnya, Napoleon ternyata juga melumuri wajah Muhammad Kece dengan kotoran manusia yang telah ia siapkan.
“Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku,” Pungkas Andi.
Andi memaparkan, fakta tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk korban.
Menurutnya, selain Muhammad Kece, saksi tersebut terdiri atas warga binaan atau tahanan di Rutan Bareskrim Polri serta petugas rutan.
Selanjutnya, pihak penyidik juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lainnya.