Gandeng IKM, Disperindag Pamekasan Gelar Sosialisasi

Caption: Disperindag Gandeng IKM dan Pedagang Tangkal Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Sebanyak 50 IKM (Industri Kecil Menengah) di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mengikuti sosialisasi perihal Perundang-undangan di Bidang Cukai, Kamis (23/9/2021).

Sosialisasi yang mengandeng Bea Cukai Madura tersebut di tempatkan di Hotel Berlian, tepatnya di Jl. Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan.

Dua narasumber nantinya akan memberikan materi tentang cukai kepada seluruh peserta selama dua hari, terhitung mulai 23 – 24 September 2021.

Kedua narasumber itu diantaranya; Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astuti.

Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, kegiatan ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah atau IKM non tembakau. Rinciannya yakni 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung Bumi Gerbang Salam.

“Ini bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” katanya.

“Diimbau juga untuk para pedagang pasar atau kelontong juga bisa bersama mencegah penjualan rokok ilegal yang ada jika ditawarkan oleh para distributor,” sambungnya.

Selain itu, alasan lain pihaknya secara khusus mengundang semua peserta agar menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya. Terutama, dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai yang juga brang terlarang secara aturan cukai.

“Sehingga ketika menjumpai hal ini bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredarannya. Sebab merupakan kerugian bagi masyarakat dan negera,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat perihal bahaya rokok ilegal merupakan tugasnya.

Menurutnya, rokok ilegal berbahaya dikarenakan masih belum diketahui kandungan nikotin yang diproduksi oleh pihak pabrikan.

“Kandungan nikotinnya belum diketahui karena belum diuji lab. Rokok ilegal tidak bisa di lab karena belum mempunyai izin produksi dari Bea dan Cukai,” katanya.

Tesar berharap masyarakat terus bersama-sama turut andil mengurangi angka peredaran rokok ilegal.

“Dengan dilaksanakannya berbagai kegiatan edukasi ini, diharap mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai,” tukasnya.