Kurir Narkoba Ditangkap di Surabaya Tujuan Ketapang Sampang

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Iptu Hendro Utaryo).

Caption: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Iptu Hendro Utaryo).

Surabaya || Rega Media News

Terkait pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo menceritakan kronologisnya.

Saat dikonfirmasi regamedianews.com mengatakan, waktu itu dirinya baru menjabat sebagai Kasat Narkoba masih 8 hari, usai menghadiri rapat mendapat laporan dari bea cukai.

“Dapat laporan dari bea cukai terkait pengiriman yang mencurigakan dengan tujuan Sampang Madura,” ujar Hendro Utaryo, Senin (27/09/21).

Saat itu, terang Hendro, ia bersama tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan control delivery dan menuju ke Desa Bunten, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Baca Juga :  49% Warga Kecamatan Kamal Bangkalan Tervaksin

Setelah itu, lanjut Hendro, ketika barang sudah dikirim dan diterima oleh tersangka inisial FK dan MJ, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Ketika diintrogasi penyidik, kedua tersangka mengakui menerima barang paketan berupa sabu-sabu tersebut atas perintah tersangka M (DPO), dengan syarat apabila berhasil akan diberi imbalan Rp. 10 juta,” ungkapnya.

Sambung Hendro, kedua tersangka juga mengakui jika mereka juga baru pertama kali menerima pengiriman barang narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  3 Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Kembali Ditangkap

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 kardus dengan nomor box KZ 1484 didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 963 gram beserta pembungkusnya, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk Oppo model A31 warna putih hijau dan 2 buah termos air,” tuturnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB