Kurir Narkoba Ditangkap di Surabaya Tujuan Ketapang Sampang

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Iptu Hendro Utaryo).

Caption: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Iptu Hendro Utaryo).

Surabaya || Rega Media News

Terkait pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo menceritakan kronologisnya.

Saat dikonfirmasi regamedianews.com mengatakan, waktu itu dirinya baru menjabat sebagai Kasat Narkoba masih 8 hari, usai menghadiri rapat mendapat laporan dari bea cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dapat laporan dari bea cukai terkait pengiriman yang mencurigakan dengan tujuan Sampang Madura,” ujar Hendro Utaryo, Senin (27/09/21).

Saat itu, terang Hendro, ia bersama tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan control delivery dan menuju ke Desa Bunten, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Baca Juga :  Oknum Ustad Serang LSM Sampang Serahkan Diri Ke Polisi

Setelah itu, lanjut Hendro, ketika barang sudah dikirim dan diterima oleh tersangka inisial FK dan MJ, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Ketika diintrogasi penyidik, kedua tersangka mengakui menerima barang paketan berupa sabu-sabu tersebut atas perintah tersangka M (DPO), dengan syarat apabila berhasil akan diberi imbalan Rp. 10 juta,” ungkapnya.

Sambung Hendro, kedua tersangka juga mengakui jika mereka juga baru pertama kali menerima pengiriman barang narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Direktur RSUD SMART Pamekasan: Selamat Hari Pers Nasional 2024

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 kardus dengan nomor box KZ 1484 didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 963 gram beserta pembungkusnya, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk Oppo model A31 warna putih hijau dan 2 buah termos air,” tuturnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB