Kurir Narkoba Ditangkap di Surabaya Tujuan Ketapang Sampang

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Iptu Hendro Utaryo).

Caption: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Iptu Hendro Utaryo).

Surabaya || Rega Media News

Terkait pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo menceritakan kronologisnya.

Saat dikonfirmasi regamedianews.com mengatakan, waktu itu dirinya baru menjabat sebagai Kasat Narkoba masih 8 hari, usai menghadiri rapat mendapat laporan dari bea cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dapat laporan dari bea cukai terkait pengiriman yang mencurigakan dengan tujuan Sampang Madura,” ujar Hendro Utaryo, Senin (27/09/21).

Saat itu, terang Hendro, ia bersama tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan control delivery dan menuju ke Desa Bunten, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Baca Juga :  Klinik Utama Qona'ah, Pilihan Paling Tepat Untuk Masyarakat Sampang

Setelah itu, lanjut Hendro, ketika barang sudah dikirim dan diterima oleh tersangka inisial FK dan MJ, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Ketika diintrogasi penyidik, kedua tersangka mengakui menerima barang paketan berupa sabu-sabu tersebut atas perintah tersangka M (DPO), dengan syarat apabila berhasil akan diberi imbalan Rp. 10 juta,” ungkapnya.

Sambung Hendro, kedua tersangka juga mengakui jika mereka juga baru pertama kali menerima pengiriman barang narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Santer Kabar, Oknum LSM Sampang Ditangkap

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 kardus dengan nomor box KZ 1484 didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 963 gram beserta pembungkusnya, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk Oppo model A31 warna putih hijau dan 2 buah termos air,” tuturnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 Nov 2025 - 23:14 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menemui langsung saat audiensi aktivis HMI, (dok. regamedianews).

Daerah

SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan

Kamis, 13 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang memeriksa dua pelaku kasus pencurian di Balai Desa Panyepen, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:12 WIB

Caption: pelaku pencurian helm inisial M saat ditangkap polisi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Kamis, 13 Nov 2025 - 14:03 WIB

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan tengah mendonorkan darahnya, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Kamis, 13 Nov 2025 - 08:18 WIB