Kurir Narkoba Ditangkap di Surabaya Tujuan Ketapang Sampang

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Iptu Hendro Utaryo).

Caption: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Iptu Hendro Utaryo).

Surabaya || Rega Media News

Terkait pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo menceritakan kronologisnya.

Saat dikonfirmasi regamedianews.com mengatakan, waktu itu dirinya baru menjabat sebagai Kasat Narkoba masih 8 hari, usai menghadiri rapat mendapat laporan dari bea cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dapat laporan dari bea cukai terkait pengiriman yang mencurigakan dengan tujuan Sampang Madura,” ujar Hendro Utaryo, Senin (27/09/21).

Saat itu, terang Hendro, ia bersama tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan control delivery dan menuju ke Desa Bunten, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Dugaan Pencabulan di Bangkalan Dilakukan Dua Versi

Setelah itu, lanjut Hendro, ketika barang sudah dikirim dan diterima oleh tersangka inisial FK dan MJ, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Ketika diintrogasi penyidik, kedua tersangka mengakui menerima barang paketan berupa sabu-sabu tersebut atas perintah tersangka M (DPO), dengan syarat apabila berhasil akan diberi imbalan Rp. 10 juta,” ungkapnya.

Sambung Hendro, kedua tersangka juga mengakui jika mereka juga baru pertama kali menerima pengiriman barang narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Forkopimda Aceh Selatan Kirimkan Perangkap Harimau

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 kardus dengan nomor box KZ 1484 didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 963 gram beserta pembungkusnya, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk Oppo model A31 warna putih hijau dan 2 buah termos air,” tuturnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB