Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Ini Tampilannya

Caption: Tampilan materai elektronik. (Arsip Direktorat Jenderal Pajak).

JAKARTA || Rega Media News

Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik, Penggunaan meterai elektronik dalam pembayaran bea meterai resmi berlaku sejak hari ini, Jumat (1/10/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai tersebut sudah resmi berlaku setelah melalui proses persiapan hampir satu tahun.

“Hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik,” ujarnya.

Pemerintah menunjuk Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai penyedia meterai elektronik. DJP dan Peruri diminta Sri Mulyani untuk gencar mensosialisasikan meterai elektronik kepada masyarakat.

“Saya minta DJP tentu bersama Perum Peruri tidak sekadar meluncurkan meterai elektronik dan kemudian berasumsi masyarakat akan tahu dan menerima. (Harus) banyak aspek edukasi, testimoni dan bukti bahwa dokumen itu adalah aman dan memang betul-betul valid atau legal, memang diakui,” tambah Sri Mulyani.

Menteri Keuangan juga meminta penggunaannya harus aman dan tidak membuat data masyarakat bocor. Sehingga masyarakat akan terbiasa menggunakan meterai elektronik dan bisa menambah penerimaan negara.

“Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan. Karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu,” jelas Sri Mulyani.

Skedar diketahui Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu, yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.