Pilkades Serentak di Pamekasan Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

Caption: Ilustrasi.

Pamekasan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan secara resmi menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) tahun 2021.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengatakan, penundaan terhadap 74 desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hanya saja, Baddrut menyebutkan, Pilkades akan dilanjut jika capaian realisasi vaksinasi di desa-desa sampai dengan 70 persen.

Berdasarkan rekomendasi panitia, pihaknya memutuskan dengan surat keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021.

“Jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW tahun 2021 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut dengan cakupan realisasi vaksinasi di desa-desa sampai dengan 70 persen,” katanya saat rapat Pilkades secara virtual di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jum’at (8/10/2021) malam.

Selain itu, penundaan Pilkades tersebut karena kondisi dan melindungi masyarakat dari sebaran covid-19.

“Poin dari keputusan ini prinsipnya adalah ingin memastikan bahwa pandemi ada di sekitar kita. Sehingga pilihan untuk melindungi masyarakat dari sebaran covid-19 menjadi bagian pertimbangan utama kita. Sehingga pelaksanaan pilkades tahun 2021 harus kita tunda,” tegasnya.

Disamping itu, penundaan pesta demokrasi tingkat desa itu menyusul adanya surat dari Kemendagri agar melaksanakan vaksinasi secara masif di tingkat desa untuk melindungi masyarakat dari wabah covid-19.

“Perubahan jadwal tahapan sebagaimana dimaksud dapat dikonsultasikan pada kepanitiaan kecamatan atau panitia pemilihan kabupaten,” pungkasnya.