Tangerang || Rega Media News
Sebuah video singkat memperlihatkan seorang anggota kepolisian membanting seorang peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021).
Dalam video tersebut, peserta aksi yang diduga seorang mahasiswa dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berbaju hitam.
Setelah itu, polisi itu membanting peserta aksi tersebut ke lantai hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna coklat menendang peserta aksi tersebut.
Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu peserta aksi tersebut.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya aksi unjuk rasa saat HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.
“Iya, ada aksi demo tadi,” ungkapnya kepada awak media.
Di sisi lain, Wahyu mengatakan bahwa aksi represif terhadap peserta aksi tidak boleh dilakukan.
Jika terbukti ada anggota kepolisian yang melakukan aksi represif, pihaknya bakal menindak tegas anggota tersebut.
“Dalam perintah saya sudah jelas, tidak ada kekerasan. Kalau masih ada kekerasan, berarti oknum tersebut akan saya tindak tegas,” papar Wahyu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga memastikan bahwa Polda Banten bakal memberikan sanksi kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi tersebut.
“Pasti (diberikan sanksi). Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan,” kata Shinto.