Pamekasan || Rega Media News
Arena judi sabung ayam yang terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan di grebek Tim Opsnal Sakera Sakti Polres setempat.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/21) kemarin, sekira Pukul 16.00 Wib, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana.
Dari hasil penggerebakan tersebut tim Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengamankan 6 tersangka kasus judi sabung ayam.
Ditangkapnya enam tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/X/2021/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 13 Oktober 2021.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan, ditangkapnya enam tersangka itu menindaklanjuti informasi tentang adanya perjudian jenis sabung ayam.
Lalu, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, A (55), warga Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, B (67), warga Desa Panaan, Kecamatan Palengaan,” kata AKP Tomy Prambana.
“Selanjutnya, M (50), warga Desa Bujur Barat, Kecamatan Pegantenan, BN (50) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan,” imbuhnya.
“Kemudian BI (24), Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, S (54), Desa Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti di TKP yang berupa ayam dan uang tunai.
“Kami juga mengamankan 8 ayam bangkok tarung dan sejumlah uang Rp 1.550.000. Setelah mendapatkan pelaku dan bukti, kami langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya
Untuk diketahui, Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP.