SURABAYA || Rega Media News
Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua orang kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat enam kilogram (kg) jaringan Madura -Malaysia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keduanya ditangkap di tempat berbeda. Mereka berencana akan mengirimkan sabu tersebut ke pemiliknya yang saat ini tengah buron.
“Mereka ini merupakan jaringan Sokobanah. Kedua pelaku ini menerima paket dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Sokobanah,” terang Gatot kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Dua kurir tersebut berinisial ZN (28) warga Sampang, dan LK (30) warga Jember, dan keduanya ditangkap di tempat berbeda.
“Mereka ini kurir atas suruhan pemilik berinisial SY yang saat ini berstatus DPO. Satu paket 2 kilo dan paket dua berisi 4 kilo sabu,” imbuh Gatot.
Menurut Gatot, kedua kurir tersebut telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali. Sedangkan upah yang diterima untuk sekali pengiriman yakni Rp 20 juta.
“Sesuai keterangan pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman. Untuk 2 kilo pengiriman mereka diupah Rp 20 juta,” jelasnya.
Kedua kurir selanjutnya bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.