Diduga Sebarkan Tuduhan Bohong, Risang Ancam Pidanakan POGI Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dr. Surya Haksara (masker kuning) didampingi kedua kuasa hukumnya, Bachtiar Pradinata dan Risang Bima Wijaya.

Caption: dr. Surya Haksara (masker kuning) didampingi kedua kuasa hukumnya, Bachtiar Pradinata dan Risang Bima Wijaya.

Bangkalan || Rega Media News

Perkumpulan Obstetri dan Gynekologi Indonesia (POGI) Bangkalan diduga menyebarkan informasi bohong ke publik, karena telah mengeluarkan tuduhan pelanggaran terhadap dr Surya Haksara. 

Pelanggaran yang disebarkan melalui salah satu media itu, menuduh dr Surya Haksara melakukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan uang transportasi pengirim pasien.

dr Surya Haksara dituduh memberikan fee Rp 2 juta terhadap salah satu Bidan di Arosbaya, sebagai uang transportasi rujukan ke Rumah Sakit Glamour Husada Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan. 

Hasil kesepakatan Dokter spesialis obstetri dan Gynekologi Bangkalan pada tanggal 11 September 2021, tentang uang transportasi pengirim pasien hanya sebesar Rp 500.

Kemudian bidan tersebut melaporkan tuduhan tersebut kepada POGI cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan yang diketuai oleh dr Muliadi Amanullah.

Atas dasar informasi sepihak tersebut, POGI Bangkalan mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin Surat Ijin Praktek (SIP) dr Surya Haskara kepad kepala Dinas Kesehatan Bangkalan.

Mendengar informasi tuduhan tersebut, dr Surya Haskara mengaku terkejut, karena ujuk ujuk beredar informasi bohong yang mengarah pada profesi dan tempat praktek dia bekerja.

Ia membantah tuduhan yang dilaporkan oknum bidan tersebut dan menyayangkan sikap POGI Bangkalan mendengarkan sepihak, tanpa melakukan verifikasi kebenarannya.

Baca Juga :  Akibat Longsor, Sejumlah Warga Tapaktuan Tinggal di Tenda Pengungsian

Salah satu kuasa hukum dr Surya Haskara, Bachtiar menyebutkan, kliennya tersebut tidak pernah memberikan fee transport ataupun fee rujukan sebanyak Rp 2 juta kepada bidan yang telah mengirim pasien. Sehingga, pihaknya meminta agar POGI memberikan klarifikasi terlebih dahulu.

“Kami meminta agar POGI memanggil seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut hingga oknum bidan yang melaporkan adanya pemberian fee itu. Supaya ditemukan titik terang dan tidak memberikan tuduhan yang tidak benar kepada klien kami,” ucap Bachtiar saat menggelar konferensi Pers di RM Joglo Socah, Rabu (20/10/2021).

Advokat kawakan ini juga menuding prosedur rekomendasi pencabutan SIP tersebut tidak sesuai. Sebab, kliennya tak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga surat itu diterbitkan dan ditandatangani.

“Prosedurnya adalah teguran dulu, lisan, tulisan baru pemberian sanksi. Tapi ini tidak ada klarifikasi apapun, klien kami tiba-tiba diberikan sanksi berat, kami juga meminta POGI mengklarifikasi kejadian tersebut dan tunjukkan bukti jika memang ada pemberian fee itu,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Risang Bima Wijaya juga menyebut alur rekomendasi yang dilakukan oleh POGI tak sesuai. Sebab menurutnya, rekomendasi pencabutan hanya bisa dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bukanlah ke dinkes.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Sampang

“Adanya surat tersebut tidak diberikan langsung oleh POGI, namun malah memberi tau ke media terlebih dahulu. Jadi, klien kami dan Dinkes tidak diberitahu lebih dulu,” terangnya.

Ia juga menyayangkan adanya pernyataan dr Muliadi yang menyebut bahwa adanya ‘cara-cara nakal’ dalam kasus tuduhan itu. Sehingga, ia akan menempuh jalur hukum jika tudingan itu tidak benar.

“Kami akan membawa hal ini ke jalur hukum, jika POGI dan bidan terkait tidak bisa membuktikan tuduhan pada klien kami,” tambahnya.

Bahkan, ia menuding POGI tak profesional dalam tuduhan itu. Sebab, tidak dapat membedakan rumah sakit dan personal dokter yang menangani pasien, sehingga menyebabkan ijin praktek kliennya terancam dicabut.

“Perlu juga diketahui, dalam kesepakatan tersebut sanksi yang diberikan berupa pembekuan bukanlah pencabutan. Apalagi, tuduhan itu tidak berkaitan dengan pelayanan pasien,” imbuhnya.

Sementara itu, dr Muliadi Amanullah mengakui adanya surat rekomendasi yang telah diterbitkan tersebut. Bahkan, beberapa dokter turut menandatangani surat rekomendasi pencabutan SIP itu.

“Rekom tersebut tertuang dalam surat nomor 07/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021 dan ditandatangani dalam surat bernomor 06/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021,” tandasnya.

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”
IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura
Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga
Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH
Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:09 WIB

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:34 WIB

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:25 WIB

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:40 WIB

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Berita Terbaru

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: ilustrasi Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan gelar rakerda, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB