Diduga Sebarkan Tuduhan Bohong, Risang Ancam Pidanakan POGI Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dr. Surya Haksara (masker kuning) didampingi kedua kuasa hukumnya, Bachtiar Pradinata dan Risang Bima Wijaya.

Caption: dr. Surya Haksara (masker kuning) didampingi kedua kuasa hukumnya, Bachtiar Pradinata dan Risang Bima Wijaya.

Bangkalan || Rega Media News

Perkumpulan Obstetri dan Gynekologi Indonesia (POGI) Bangkalan diduga menyebarkan informasi bohong ke publik, karena telah mengeluarkan tuduhan pelanggaran terhadap dr Surya Haksara. 

Pelanggaran yang disebarkan melalui salah satu media itu, menuduh dr Surya Haksara melakukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan uang transportasi pengirim pasien.

dr Surya Haksara dituduh memberikan fee Rp 2 juta terhadap salah satu Bidan di Arosbaya, sebagai uang transportasi rujukan ke Rumah Sakit Glamour Husada Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan. 

Hasil kesepakatan Dokter spesialis obstetri dan Gynekologi Bangkalan pada tanggal 11 September 2021, tentang uang transportasi pengirim pasien hanya sebesar Rp 500.

Kemudian bidan tersebut melaporkan tuduhan tersebut kepada POGI cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan yang diketuai oleh dr Muliadi Amanullah.

Atas dasar informasi sepihak tersebut, POGI Bangkalan mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin Surat Ijin Praktek (SIP) dr Surya Haskara kepad kepala Dinas Kesehatan Bangkalan.

Mendengar informasi tuduhan tersebut, dr Surya Haskara mengaku terkejut, karena ujuk ujuk beredar informasi bohong yang mengarah pada profesi dan tempat praktek dia bekerja.

Ia membantah tuduhan yang dilaporkan oknum bidan tersebut dan menyayangkan sikap POGI Bangkalan mendengarkan sepihak, tanpa melakukan verifikasi kebenarannya.

Baca Juga :  Hasil Swab Negatif, Anggota DPRD Bangkalan Berharap Nama Baiknya Kembali Pulih

Salah satu kuasa hukum dr Surya Haskara, Bachtiar menyebutkan, kliennya tersebut tidak pernah memberikan fee transport ataupun fee rujukan sebanyak Rp 2 juta kepada bidan yang telah mengirim pasien. Sehingga, pihaknya meminta agar POGI memberikan klarifikasi terlebih dahulu.

“Kami meminta agar POGI memanggil seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut hingga oknum bidan yang melaporkan adanya pemberian fee itu. Supaya ditemukan titik terang dan tidak memberikan tuduhan yang tidak benar kepada klien kami,” ucap Bachtiar saat menggelar konferensi Pers di RM Joglo Socah, Rabu (20/10/2021).

Advokat kawakan ini juga menuding prosedur rekomendasi pencabutan SIP tersebut tidak sesuai. Sebab, kliennya tak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga surat itu diterbitkan dan ditandatangani.

“Prosedurnya adalah teguran dulu, lisan, tulisan baru pemberian sanksi. Tapi ini tidak ada klarifikasi apapun, klien kami tiba-tiba diberikan sanksi berat, kami juga meminta POGI mengklarifikasi kejadian tersebut dan tunjukkan bukti jika memang ada pemberian fee itu,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Risang Bima Wijaya juga menyebut alur rekomendasi yang dilakukan oleh POGI tak sesuai. Sebab menurutnya, rekomendasi pencabutan hanya bisa dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bukanlah ke dinkes.

Baca Juga :  Hari Kedua Lebaran, Warga Aceh Selatan Tetap Saling Bersilaturahmi

“Adanya surat tersebut tidak diberikan langsung oleh POGI, namun malah memberi tau ke media terlebih dahulu. Jadi, klien kami dan Dinkes tidak diberitahu lebih dulu,” terangnya.

Ia juga menyayangkan adanya pernyataan dr Muliadi yang menyebut bahwa adanya ‘cara-cara nakal’ dalam kasus tuduhan itu. Sehingga, ia akan menempuh jalur hukum jika tudingan itu tidak benar.

“Kami akan membawa hal ini ke jalur hukum, jika POGI dan bidan terkait tidak bisa membuktikan tuduhan pada klien kami,” tambahnya.

Bahkan, ia menuding POGI tak profesional dalam tuduhan itu. Sebab, tidak dapat membedakan rumah sakit dan personal dokter yang menangani pasien, sehingga menyebabkan ijin praktek kliennya terancam dicabut.

“Perlu juga diketahui, dalam kesepakatan tersebut sanksi yang diberikan berupa pembekuan bukanlah pencabutan. Apalagi, tuduhan itu tidak berkaitan dengan pelayanan pasien,” imbuhnya.

Sementara itu, dr Muliadi Amanullah mengakui adanya surat rekomendasi yang telah diterbitkan tersebut. Bahkan, beberapa dokter turut menandatangani surat rekomendasi pencabutan SIP itu.

“Rekom tersebut tertuang dalam surat nomor 07/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021 dan ditandatangani dalam surat bernomor 06/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021,” tandasnya.

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB