Diduga Sebarkan Tuduhan Bohong, Risang Ancam Pidanakan POGI Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dr. Surya Haksara (masker kuning) didampingi kedua kuasa hukumnya, Bachtiar Pradinata dan Risang Bima Wijaya.

Caption: dr. Surya Haksara (masker kuning) didampingi kedua kuasa hukumnya, Bachtiar Pradinata dan Risang Bima Wijaya.

Bangkalan || Rega Media News

Perkumpulan Obstetri dan Gynekologi Indonesia (POGI) Bangkalan diduga menyebarkan informasi bohong ke publik, karena telah mengeluarkan tuduhan pelanggaran terhadap dr Surya Haksara. 

Pelanggaran yang disebarkan melalui salah satu media itu, menuduh dr Surya Haksara melakukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan uang transportasi pengirim pasien.

dr Surya Haksara dituduh memberikan fee Rp 2 juta terhadap salah satu Bidan di Arosbaya, sebagai uang transportasi rujukan ke Rumah Sakit Glamour Husada Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan. 

Hasil kesepakatan Dokter spesialis obstetri dan Gynekologi Bangkalan pada tanggal 11 September 2021, tentang uang transportasi pengirim pasien hanya sebesar Rp 500.

Kemudian bidan tersebut melaporkan tuduhan tersebut kepada POGI cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan yang diketuai oleh dr Muliadi Amanullah.

Atas dasar informasi sepihak tersebut, POGI Bangkalan mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin Surat Ijin Praktek (SIP) dr Surya Haskara kepad kepala Dinas Kesehatan Bangkalan.

Mendengar informasi tuduhan tersebut, dr Surya Haskara mengaku terkejut, karena ujuk ujuk beredar informasi bohong yang mengarah pada profesi dan tempat praktek dia bekerja.

Ia membantah tuduhan yang dilaporkan oknum bidan tersebut dan menyayangkan sikap POGI Bangkalan mendengarkan sepihak, tanpa melakukan verifikasi kebenarannya.

Baca Juga :  Pengedar Buat Resah Warga Karang Menjangan Ditangkap

Salah satu kuasa hukum dr Surya Haskara, Bachtiar menyebutkan, kliennya tersebut tidak pernah memberikan fee transport ataupun fee rujukan sebanyak Rp 2 juta kepada bidan yang telah mengirim pasien. Sehingga, pihaknya meminta agar POGI memberikan klarifikasi terlebih dahulu.

“Kami meminta agar POGI memanggil seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut hingga oknum bidan yang melaporkan adanya pemberian fee itu. Supaya ditemukan titik terang dan tidak memberikan tuduhan yang tidak benar kepada klien kami,” ucap Bachtiar saat menggelar konferensi Pers di RM Joglo Socah, Rabu (20/10/2021).

Advokat kawakan ini juga menuding prosedur rekomendasi pencabutan SIP tersebut tidak sesuai. Sebab, kliennya tak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga surat itu diterbitkan dan ditandatangani.

“Prosedurnya adalah teguran dulu, lisan, tulisan baru pemberian sanksi. Tapi ini tidak ada klarifikasi apapun, klien kami tiba-tiba diberikan sanksi berat, kami juga meminta POGI mengklarifikasi kejadian tersebut dan tunjukkan bukti jika memang ada pemberian fee itu,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Risang Bima Wijaya juga menyebut alur rekomendasi yang dilakukan oleh POGI tak sesuai. Sebab menurutnya, rekomendasi pencabutan hanya bisa dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bukanlah ke dinkes.

Baca Juga :  Pemdes Gunung Rancak Kembali Salurkan BLT DD Kepada 282 Penerima

“Adanya surat tersebut tidak diberikan langsung oleh POGI, namun malah memberi tau ke media terlebih dahulu. Jadi, klien kami dan Dinkes tidak diberitahu lebih dulu,” terangnya.

Ia juga menyayangkan adanya pernyataan dr Muliadi yang menyebut bahwa adanya ‘cara-cara nakal’ dalam kasus tuduhan itu. Sehingga, ia akan menempuh jalur hukum jika tudingan itu tidak benar.

“Kami akan membawa hal ini ke jalur hukum, jika POGI dan bidan terkait tidak bisa membuktikan tuduhan pada klien kami,” tambahnya.

Bahkan, ia menuding POGI tak profesional dalam tuduhan itu. Sebab, tidak dapat membedakan rumah sakit dan personal dokter yang menangani pasien, sehingga menyebabkan ijin praktek kliennya terancam dicabut.

“Perlu juga diketahui, dalam kesepakatan tersebut sanksi yang diberikan berupa pembekuan bukanlah pencabutan. Apalagi, tuduhan itu tidak berkaitan dengan pelayanan pasien,” imbuhnya.

Sementara itu, dr Muliadi Amanullah mengakui adanya surat rekomendasi yang telah diterbitkan tersebut. Bahkan, beberapa dokter turut menandatangani surat rekomendasi pencabutan SIP itu.

“Rekom tersebut tertuang dalam surat nomor 07/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021 dan ditandatangani dalam surat bernomor 06/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021,” tandasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:19 WIB

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, (sumber foto: Pamekasan.go.id).

Daerah

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 21 Des 2025 - 17:22 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung menunjukkan TKP yang direkayasa Hamiduddin dalam insiden perampokan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Minggu, 21 Des 2025 - 13:03 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB