Surabaya || Rega Media News
Setelah bekerja keras melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jl. Kedungsari, Minggu (31/10/2021), petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yang berhasil ditangkap petugas kepolisian tersebut berinisial IM (30 th) warga Banyu Urip Lor atau kos di Kupang Krajan, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak masuk kedalam kamar kos-kosannya.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik dilokasi kejadian hilangnya sepeda motor korban, melihat CCTV dan mengidentifikasi olah TKP,” ujar Marji, Selasa (02/11).
Setelah tidak lama mengidentifikasi, sambungnya, petugas mengetahui tersangka dan alamatnya. Sehingga dilakukan penyanggongan.
“Ketika tersangka hendak masuk kos-kosannya, petugas langsung menyergap dan menangkap tersangka beserta barang buktinya,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor N-Max warna putih dengan nopol N- 5235-TBM.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.