Polisi Sergap Kurir di Gresik, Bosnya Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial MS seorang kurir sabu yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Caption: inisial MS seorang kurir sabu yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Setelah berhasil mengungkap pengedar narkoba di wilayah Sidotopo, Surabaya, Satreskoba Polrestabes setempat kembali menangkap seorang kurir.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan terhadap kurir sabu tersebut, dilakukan didalam kamar kost Jl. Legundi, Gresik, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kurir narkoba yang ditangkap pada Selasa (02/11/21) kemarin, berinisial MS (39 th) asal warga Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik serta penyanggongan terhadap tersangka,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (09/11).

Baca Juga :  Tak Terima di Pukul Keluarga Pasien, Perawat UGD RSUD Sampang Lapor Polisi

Lanjut Daniel, setelah berapa lama melakukan penyanggongan, petugas melihat tersangka masuk kedalam rumah kos dan langsung dilakukan penggrebekan serta penggeledahan.

“Saat digeledah didalam kamar kosnya, petugas menemukan beberapa bang bukti 4 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya  8,18 gram beserta bungkusnya,” terangnya.

Selain itu, juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 pak plastik klip kosong, 2 buah skrop, 2 buah Hand phone, 1 buah kartu ATM BCA dan Uang Rp. 1.150.000.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Warga Sampang Lapor Polisi

Saat diinterogasi petugas, sambung Daniel, tersangka mengaku hanya sebagai pengantar narkoba disuruh bosnya berinisial SOB (DPO) dan dikirim ke seseorang dengan upah Rp 1 juta, setiap selesai mengirim per 10 gram.

“Kini tersangka MS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan bosnya SOB, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Berita Terbaru

Caption: uji coba Layanan SIM Keliling di sekitar Alun-Alun Trunojoyo Sampang oleh Satpas Satlantas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:40 WIB

Caption: berlangsungnya pelatihan tentang pembuatan dan manfaat POC PSB oleh mahasiswa KKN-T 12 Universitas Islam Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Jumat, 11 Jul 2025 - 07:59 WIB

Caption: Badrut Tamam, aktivis Bangkalan saat turun jalan melakukan aksi demo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:42 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan (Kusnan) meninjau langsung pemeriksaan hasil tes urine petugas Lapas Narkotika.

Daerah

Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:22 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: Tempo).

Hukum&Kriminal

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:22 WIB