Gorontalo || Rega Media News
Belum lama ini, Polda Gorontalo kembali melakukan rolling mutasi kepada beberapa pejabat di lingkungan Polda Gorontalo.
Hal itu dilakukan, berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Gorontalo, Nomor : ST/476/XI/OTL.2.1/2021, tanggal 03 November 2021.
Dalam ST Kapolda Gorontalo yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol. Agus Nugroho, SIK.,MH., setidaknya terdapat 60 Perwira yang dibebastugaskan dari jabatan lama, untuk menduduki jabatan baru.
Diantara 60 perwira tersebut, terdapat nama AKP. Syang Kalibato, SH., sebagai Kasatreskrim Polres Gorontalo Utara, yang di dalam keterangannya dalam rangka riksa.
Tak lama setelahnya, kemudian muncul pemberitaan di salah satu media online, yang mengangkat judul “Kapolda Keliru Copot Kasat Reskrim Gorut“. Hal ini pun selanjutnya, segera diklarifikasi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK.
Dituturkannya, proses mutasi di lingkungan Polri dalam hal Ini Polda Gorontalo, sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri, Nomor : 16 tahun 2012, tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam pelaksanaan mutasi personel Polri dan PNS di lingkungan Polri, dilaksanakan melalui mekanisme sidang Dewan Pertimbangan Karier yang dipimpin langsung oleh Wakapolda dengan peserta Irwasda, Karo SDM, Kabid Propam, yang mana dalam sidang tersebut dibahas tentang kompetensi personel, hasil assessment dan juga catatan personel, kalau catatannya baik maka terhadap personel tersebut dapat diberikan mutasi yang sifatnya promosi, namun jika catatannya tidak baik atau melakukan pelanggaran, maka kepadanya bisa dimutasi demosi atau dalam rangka riksa,” tutur Wahyu, Rabu (10/11/2021).
Ia menerangkan, terkait dicopotnya Kasat Reskrim Gorontalo Utara (Gorut) pada beberapa waktu lalu, ada pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Gorut yang tidak tuntas. Sehingga, masyarakat mengadu ke Polda Gorontalo.
“Dari hasil penyelidikan oleh Bidang Propam, ditemukan bukti-bukti ketidakprofesionalan dari Kasat Reskrim. Dalam hal ini, Kapolda Gorontalo sangatlah tegas, untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat maka dibutuhkan pejabat Polri yang memiliki kredibilitas, kompetensi, dan juga integritas. Sebagaimana kebijakan Kapolri, yakni Transformasi menuju Polri yang presisi. Dimana, sebagai penyidik harus bekerja secara profesional, transparan, tidak diskriminatif. Sehingga dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh Bidang Propam inilah, menjadi catatan tersendiri bagi Kasat Reskrim Gorut untuk dimutasi ke Polda, agar lebih fokus dalam hal pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan,”terang Wahyu.
Ditambahkannya, mutasi di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa terjadi, sebagai bagian dari pembinaan karier para personel Polri dan juga penyegaran Organisasi.
“ AKP. Syang Kalibato, sudah 2 tahun menjabat sebagai Kasat Reskrim Gorontalo Utara, sudah saatnya memberi kesempatan kepada pejabat lainnya, sehingga ada penyegaran, suasana baru dan tentu terhadap pejabat yang menggantikan yakni Iptu Fahmi Syam, SH., MM., MH., diharapkan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penegakkan hukum,” tandasnya.