Kapolda Gorontalo Terjunkan Tim Investigasi, Dalami Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum TNI-Polri di Pohuwato

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Gorontalo || Rega Media News

Belum lama ini, ramai dalam pemberitaan dibeberapa media online, tentang penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum TNI-Polri, terhadap seorang ibu hamil, di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntuliya, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Sebagaimana yang telah diberitakan media ini sebelumnya, sejumlah oknum aparat yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, adalah sejumlah oknum TNI-Polri dari Satuan Intelkam Polres Pohuwato dan Intel Korem 133 Nani Wartabone.

Tak lama setelah kabar ini mencuat dan ramai diberitakan beberapa media online, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus langsung memberikan tanggapannya, dengan menerjunkan Tim Investigasi untuk mendalami kasus tersebut.

Hal itu, seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono melalui keterangan tertulisnya yang diterima regamedianews.com, Senin (15/11/2021).

“Bapak Kapolda telah memerintahkan Irwasda, Ditreskrimum dan juga Kabid Propam, untuk menurunkan Tim guna mendalami informasi tersebut. Jika terbukti ada abuse of power/tindakan berlebihan diluar prosedur yang dilakukan anggota Polri, maka sudah jelas aturan mainnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Bapak Kapolda sangat tegas dalam hal ini,“ ungkap Wahyu.

Ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut, telah terjadi versi informasi yang berbeda- beda. Sehingga, hal inilah yang menyebabkan pihaknya perlu mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kebenaran dari kasus itu.

“Info yang saya terima dari Polres, tidak ada kekerasan terhadap ibu Hamil. Melainkan, upaya pengamanan terhadap seorang laki-laki yang dari padanya, ditemukan sebuah senjata tajam yang saat akan diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas. Videonya ada sama saya. Sedangkan, versi media, ibu hamil 7 bulan menjadi korban kekerasan/ dianiaya. Nah, ini yang akan dibuktikan. Saya berharap, kita jangan berspekulasi. Biarkan nanti tim investigasi, yang akan membuka fakta yang sebenarnya terjadi, mohon bersabar,” kata Wahyu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adanya isu pemberitaan mengenai peristiwa tersebut, berawal dari kegiatan Personel Polres Pohuwato yang melakukan monitoring dan pendampingan, terhadap perusahaan PT. RSG dalam kegiatan penarikan 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator, merek Caterpillar-320GC, dengan Nomor Mesin ZBT00843, Nomor Rangka ZBT00843, warna Kuning, tahun pembuatan 2019, dimana untuk lokasi penarikan bertempat di Dusun Puladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, (05/11/2021).

“Dalam kegiatan penarikan atau penjemputan alat berat Jenis Excavator tersebut, menggunakan 1 (Satu) unit Mobil Truck jenis tronton dan mengunakan bantuan 1(unit) alat berat jenis Excavator merek Dossan, 1 (satu) unit alat berat Merek Hyundai, dikarenakan kondisi alat berat yang akan dijemput dalam kondisi rusak sudah tidak memiliki layar, sehingga menyebabkan alat berat tersebut tidak bisa dihidupkan,” jelasnya.

Diterangkannya, kemudian sekitar pukul 03.30 Wita, alat berat yang telah diangkut dengan mobil tronton itu, selanjutnya diturunkan untuk dibawa menuju ke Kota Palu, Provinsi Sulteng. Namun, pada pukul 05.00 Wita, saat mobil rombongan kembali menuju Mapolres Pohuwato, ketika melintas di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, rombongan dihadang sekelompok masyarakat.

“Diduga, digerakkan dan dikoordinir oleh YR, G dan RYT dengan menggunakan mobil, sepeda motor dan menggunakan bangku terbuat dari kayu balok yang dipalang di tengah jalan,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam penghadangan tersebut, terdapat beberapa masyarakat menggunakan balok kayu dan senjata tajam. Bahkan, satu orang bernama G mengeluarkan dan mencabut senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya, sehingga petugas dilakukan upaya pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan upaya mengamankan sajam tersebut mendapat perlawanan dari G.

“Laporan dugaan penganiayaan dari Pelapor G atau LI sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda. Seyogyanya, Jum’at kemarin (12/11/2021), jadwal pelapor untuk memberikan keterangannya. Namun, pelapor tidak bisa datang dengan alasan istrinya sakit. Ya, kita doakan saja semoga istrinya lekas sembuh, sehingga bisa memberikan keterangan sebenar-benarnya, guna mengusut tuntas kasus ini. Perlu saya tegaskan, kita bekerja secara profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan Danrem 133/NWB juga, telah menyampaikan di media akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah,” tutupnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko lewat keterangan tertulisnya mengatakan, Tim Penyidik Ditreskrimum, saat ini sedang mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang fakta hukum dan peristiwa yang terjadi.

“Tim Penyidik Ditreskrimum sedang bekerja mengumpulkan alat bukti, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk diketahui, bahwa hasil penyelidikan serta penyidikan ini diawasi pengawas internal. Bila memang telah terjadi dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang. Sebaliknya, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian menyangkut keberadaan dan aktivitas pelapor, serta teman-temannya menghadang rombongan dan membawa senjata tajam, yang berdasarkan undang-undang jelas dilarang dan merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Nur Santiko.

Diharapkannya, media berimbang dalam pemberitaan, dan membuat situasi tetap kondusif. Biarkan penanganan perkara tersebut berproses, dan tentunya dalam hal ini juga diharapkan kerjasama semua pihak untuk kecepatan penanganannya.

“Jangan hanya menuntut hak, namun tidak mau bekerjasama dan melaksanakan kewajiban sebagai warganegara, yang wajib menjunjung tinggi hukum. Masyarakat Gorontalo, saya yakin adalah masyarakat yang bijak dan tidak mudah berasumsi dalam menanggapi pemberitaan,” tandasnya.