Lagi, 3 Sindikat Narkoba di Jawa Timur Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah 3 sindikat narkoba yang dibekuk Sareskoba Polrestabes Surabaya.

Caption: wajah 3 sindikat narkoba yang dibekuk Sareskoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap 3 tersangka sindikat narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda, di wilayah Jawa Timur.

Ketiga tersangka berinisial YG (28 th) warga Krian, ditangkap di Warugunung Karang Pilang, NP (31 th)di Ngemplak Gresik dan HK (39 th) di Jl. Kebraon, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan komplotan narkoba yang selama ini menjadi incarannya.

“Awalnya petugas menangkap tersangka YG pada Selasa 26 Oktober 2021 di waru gunung,” ujar Daniel, Senin (15/11/21) siang.

Baca Juga :  Bawa Sajam, Warga Bangkalan Diciduk Polisi

Setelah menangkap YG, lanjutnya, petugas melakukan interogasi dan tersangka YG mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp 300 ribu kepada NP, berlokasi di daerah Ngemplak Gresik.

“Setelah mendapat informasi dari tersangka YG, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NP dirumahnya,” jelas Daniel.

Dari tangan NP, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 5 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, melakukan interogasi terhadap NP dan mengaku membeli sabu dari tersangka HK dengan sistem ranjau di wilayah Kebraon Surabaya.

Baca Juga :  Kapolsek Asemrowo Ingin Masyarakat Jaga Kamtibmas

“Menindak lanjuti pengakuan tersangka NP, selanjutnya melakukan lidik terhadap HK dan berhasil menangkap dirumahnya,” ucap Daniel.

Masih kata Daniel, tersangka HK saat di interogasi mengenai transaksi sistem ranjau dengan tersangka NP, dirinya mengaku dapat perintah dari bandar berinisial AL (DPO) dengan mendapat imbalan Rp 1 juta.

“Semua barang bukti sudah diamankan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terbaru

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB