Lagi, 3 Sindikat Narkoba di Jawa Timur Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah 3 sindikat narkoba yang dibekuk Sareskoba Polrestabes Surabaya.

Caption: wajah 3 sindikat narkoba yang dibekuk Sareskoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap 3 tersangka sindikat narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda, di wilayah Jawa Timur.

Ketiga tersangka berinisial YG (28 th) warga Krian, ditangkap di Warugunung Karang Pilang, NP (31 th)di Ngemplak Gresik dan HK (39 th) di Jl. Kebraon, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan komplotan narkoba yang selama ini menjadi incarannya.

“Awalnya petugas menangkap tersangka YG pada Selasa 26 Oktober 2021 di waru gunung,” ujar Daniel, Senin (15/11/21) siang.

Baca Juga :  Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Setelah menangkap YG, lanjutnya, petugas melakukan interogasi dan tersangka YG mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp 300 ribu kepada NP, berlokasi di daerah Ngemplak Gresik.

“Setelah mendapat informasi dari tersangka YG, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NP dirumahnya,” jelas Daniel.

Dari tangan NP, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 5 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, melakukan interogasi terhadap NP dan mengaku membeli sabu dari tersangka HK dengan sistem ranjau di wilayah Kebraon Surabaya.

Baca Juga :  Simulasi Sispamkota di Sampang Peragakan Aksi Dramatis

“Menindak lanjuti pengakuan tersangka NP, selanjutnya melakukan lidik terhadap HK dan berhasil menangkap dirumahnya,” ucap Daniel.

Masih kata Daniel, tersangka HK saat di interogasi mengenai transaksi sistem ranjau dengan tersangka NP, dirinya mengaku dapat perintah dari bandar berinisial AL (DPO) dengan mendapat imbalan Rp 1 juta.

“Semua barang bukti sudah diamankan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Berita Terbaru

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB

Caption: petugas Ditjenpas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap X-Ray Lapas Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agu 2025 - 20:08 WIB

Caption: Ketua TP PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin, meninjau mobil Perpustakaan Keliling Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agu 2025 - 16:22 WIB

Caption: semangat gotong royong warga Desa Angsokah, bersih-bersih lingkungan sambut peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Senin, 25 Agu 2025 - 12:29 WIB