Lagi, 3 Sindikat Narkoba di Jawa Timur Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah 3 sindikat narkoba yang dibekuk Sareskoba Polrestabes Surabaya.

Caption: wajah 3 sindikat narkoba yang dibekuk Sareskoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap 3 tersangka sindikat narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda, di wilayah Jawa Timur.

Ketiga tersangka berinisial YG (28 th) warga Krian, ditangkap di Warugunung Karang Pilang, NP (31 th)di Ngemplak Gresik dan HK (39 th) di Jl. Kebraon, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan komplotan narkoba yang selama ini menjadi incarannya.

“Awalnya petugas menangkap tersangka YG pada Selasa 26 Oktober 2021 di waru gunung,” ujar Daniel, Senin (15/11/21) siang.

Baca Juga :  Diduga Hina Presiden Jokowi, Pria Madura Ini Digelandang Ke Mapolda Jatim

Setelah menangkap YG, lanjutnya, petugas melakukan interogasi dan tersangka YG mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp 300 ribu kepada NP, berlokasi di daerah Ngemplak Gresik.

“Setelah mendapat informasi dari tersangka YG, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NP dirumahnya,” jelas Daniel.

Dari tangan NP, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 5 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, melakukan interogasi terhadap NP dan mengaku membeli sabu dari tersangka HK dengan sistem ranjau di wilayah Kebraon Surabaya.

Baca Juga :  Sharing Session, Jelaskan Akad Pegadaian Syariah

“Menindak lanjuti pengakuan tersangka NP, selanjutnya melakukan lidik terhadap HK dan berhasil menangkap dirumahnya,” ucap Daniel.

Masih kata Daniel, tersangka HK saat di interogasi mengenai transaksi sistem ranjau dengan tersangka NP, dirinya mengaku dapat perintah dari bandar berinisial AL (DPO) dengan mendapat imbalan Rp 1 juta.

“Semua barang bukti sudah diamankan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB