Lagi, 3 Sindikat Narkoba di Jawa Timur Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah 3 sindikat narkoba yang dibekuk Sareskoba Polrestabes Surabaya.

Caption: wajah 3 sindikat narkoba yang dibekuk Sareskoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap 3 tersangka sindikat narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda, di wilayah Jawa Timur.

Ketiga tersangka berinisial YG (28 th) warga Krian, ditangkap di Warugunung Karang Pilang, NP (31 th)di Ngemplak Gresik dan HK (39 th) di Jl. Kebraon, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan komplotan narkoba yang selama ini menjadi incarannya.

“Awalnya petugas menangkap tersangka YG pada Selasa 26 Oktober 2021 di waru gunung,” ujar Daniel, Senin (15/11/21) siang.

Baca Juga :  Jambret Bermodus Tanya Alamat Diringkus Polisi

Setelah menangkap YG, lanjutnya, petugas melakukan interogasi dan tersangka YG mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp 300 ribu kepada NP, berlokasi di daerah Ngemplak Gresik.

“Setelah mendapat informasi dari tersangka YG, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NP dirumahnya,” jelas Daniel.

Dari tangan NP, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 5 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, melakukan interogasi terhadap NP dan mengaku membeli sabu dari tersangka HK dengan sistem ranjau di wilayah Kebraon Surabaya.

Baca Juga :  Pria di Bangkalan Habisi Nyawa Istri dan Selingkuhannya

“Menindak lanjuti pengakuan tersangka NP, selanjutnya melakukan lidik terhadap HK dan berhasil menangkap dirumahnya,” ucap Daniel.

Masih kata Daniel, tersangka HK saat di interogasi mengenai transaksi sistem ranjau dengan tersangka NP, dirinya mengaku dapat perintah dari bandar berinisial AL (DPO) dengan mendapat imbalan Rp 1 juta.

“Semua barang bukti sudah diamankan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB

Caption: kondisi jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning Desa Jrengik tampak retak, (dok. regamedianews).

Daerah

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:39 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB