Lagi, 3 Sindikat Narkoba di Jawa Timur Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah 3 sindikat narkoba yang dibekuk Sareskoba Polrestabes Surabaya.

Caption: wajah 3 sindikat narkoba yang dibekuk Sareskoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap 3 tersangka sindikat narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda, di wilayah Jawa Timur.

Ketiga tersangka berinisial YG (28 th) warga Krian, ditangkap di Warugunung Karang Pilang, NP (31 th)di Ngemplak Gresik dan HK (39 th) di Jl. Kebraon, Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan komplotan narkoba yang selama ini menjadi incarannya.

“Awalnya petugas menangkap tersangka YG pada Selasa 26 Oktober 2021 di waru gunung,” ujar Daniel, Senin (15/11/21) siang.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Yang Ditangkap Polisi Ngaku Beli Sabu di Jl. Kunti Surabaya

Setelah menangkap YG, lanjutnya, petugas melakukan interogasi dan tersangka YG mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp 300 ribu kepada NP, berlokasi di daerah Ngemplak Gresik.

“Setelah mendapat informasi dari tersangka YG, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NP dirumahnya,” jelas Daniel.

Dari tangan NP, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 5 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, melakukan interogasi terhadap NP dan mengaku membeli sabu dari tersangka HK dengan sistem ranjau di wilayah Kebraon Surabaya.

Baca Juga :  Mapolsek Robatal Sampang Dikepung Warga

“Menindak lanjuti pengakuan tersangka NP, selanjutnya melakukan lidik terhadap HK dan berhasil menangkap dirumahnya,” ucap Daniel.

Masih kata Daniel, tersangka HK saat di interogasi mengenai transaksi sistem ranjau dengan tersangka NP, dirinya mengaku dapat perintah dari bandar berinisial AL (DPO) dengan mendapat imbalan Rp 1 juta.

“Semua barang bukti sudah diamankan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB