Warga Surabaya Diringkus Polisi Bangkalan

Caption: tersangka MA saat diinterogasi dan diamankan di Mapolsek Kamal, Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

MA (19 th) asal warga Kedinding Kenjeran Surabaya, diringkus polisi di Jl. Raya Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Minggu (21/11/21).

Pemuda yang berprofesi sebagai kurir ini diringkus Reskrim setempat, sekira pukul 00:00 Wib, lantaran mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Kamal.

“Ada informasi dari masyarakat, di jalan raya Kebun terdapat transaksi narkoba. Setelah diselidiki, ternyata benar,” ujar Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera, Senin (22/11).

Ketika transaksi, pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor jenis Vario. Saat penangkapan tersebut, petugas sempat melakukan kejar-kejaran.

“Ketika pelaku melihat petugas mereka berusaha melarikan diri. Namun, tidak berselang lama akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Andy kepada regamedianews.com.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 klip sabu berat ±1,67 gram, diselipkan dibawah jok motor untuk mengelabui petugas.

“Setelah terdapat barang bukti, akhirnya pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Kamal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kepada petugas, imbuh Andy, pelaku mengaku jika membeli sabu itu dari seseorang yang berinisial DUS (DPO) yang kini menjadi buronan polisi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.