Surabaya || Rega Media News
Usai viral diberitakan tentang pelanggaran Cafe Blue Fish yang melanggar Peraturan Imendagri dan Peraturan Walikota Surabaya No.67, para petugas gabungan langsung melakukan sidak kelokasi Jalan Tegalsari Nomor 97 Surabaya, Jum’at (03/12/2021) malam.
Namun sangat disayangkan, diduga sidak sudah bocor, Cafe yang terletak ditengah Kota Surabaya tersebut terlihat tutup dengan situasi lampu padam semua. Sehingga petugas gabungan tidak bisa melakukan tindakan tegas berupa penyegelan.
Sedangkan Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi mengenai dugaan bocornya razia di Cafe Blue Fish menjawab, “Saya tidak tau mas, malam ini kita ulang lagi,” ungkap singkatnya.
Perlu diketahui, sesuai kesepakan Pakta Integritas yang ditanda tangani bersama komunitas pengusaha RHU, pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha maupun pengelolah Cafe untuk membuka aktifitas kembali.
Kelonggaran sendiri diberikan pemerintah dengan adanya 9 ketentuan yang tidak boleh dilanggar dan salah satu ketentuan tersebut tidak boleh melibihi jam yang sudah disepakati yakni, buka pukul 18.00 hingga pukul 00.00.
Namun adanya kelonggaran tersebut, Cafe Blue Fish berbuat curang dan melanggar ketentuan yang disepakati dengan menutup Cafe sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam hal tersebut, sudah jelas bahwa Cafe Blue Fish melanggar peraturan Imindagri dan Perwali Nomor 67 tentang peraturan PPKM Level 1.
Tidak hanya itu saja, Cafe Blue Fish juga menyediakan LC yang dibayar melalui kasir dengan tertera harga Rp.200.000/2jam. Hal tersebut merupakan perdagangan manusia untuk menghibur para kaum laki-laki hidung belang.