Gorontalo || Rega Media News
Dua orang siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo, Acmad Ainol Yaqin Suratno dan Yosusa Yoko Sulalahi, dikeluarkan atau di-drop out dari SPN Polda Gorontalo, karena terlibat pelanggaran berat pada aspek mental kepribadian.
Pada upacara pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2021/2022 itu, bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala SPN Polda Gorontalo, Kombes Pol. Agus Widodo, SIK., MH., dan digelar di Lapangan SPN Polda Gorontalo, Senin (13/12/2021).
Turut hadir dan menyanksikan upacara pemberhentian keduanya itu, para pejabat SPN Polda Gorontalo, pengasuh dan para personel SPN Polda Gorontalo lainnya.
Kepala SPN Polda Gorontlo, Kombes Agus Widodo, SIK., MH., dalam sambutannya mengatakan, pemberhentian kedua siswa dari Pendidikan Bintara Polri T.A. 2021/2022 dari SPN Polda Gorontalo itu, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, No. KEP/297/XII/2021 dan No. KEP/298/XII/2021, tanggal 10 Desember 2021 tentang Pemberhentian Siswa dari Pendidikan Bintara POLRI.
“Kita merasa berat untuk mengeluarkan dua siswa Diktukba ini menjadi eks siswa, karena ada sesuatu yang dilanggar yang tercantum dalam Perdupsis dan tercantum dalam UU No 2 tahun 2002, serta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006, dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri,” jelas Agus.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam regulasi tersebut, menyatakan bahwa peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan, apabila melakukan tindak pidana atau pelanggaran tertentu. Apalagi, ada keputusan pengadilan yang bersifat incraht terhadap yang bersangkutan.
“Jadi kepada masyarakat agar diketahui, bahwa untuk menjadi Polisi ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar, baik aturan yang sudah berlaku kepada siswa, yaitu Perdupsi maupun Skep 244 yang mutlak harus ditaati oleh siswa,” jelas Agus lagi.
Selanjutnya kata Agus, sebelum mengeluarkan siswa, pihaknya telah melewati tahapan prosedur yang ditetapkan, yakni melalui mekanisme sidang sekolah.
“Para pengasuh menilai, yang bersangkutan dari proses dan meminta timbang saran dari pengasuh dan seluruh pejabat di SPN. Dari hasil sidang sekolah tersebut, direkomendasikan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dikeluarkan, dan sebelum dikeluarkan juga sudah diamati perilaku keseharian dari yang bersangkutan, yang bersangkutan secara mental kepribadian sudah dikurangi sehingga tidak masuk dalam syarat untuk lulus,” kata Agus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., dalam keterangannya menjelaskan, setiap siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri itu, belum menjamin yang bersangkutan menjadi Personel Polri.
“Penilaian dan penelusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri itu, berlaku sejak rekruitmen hingga masa pendidikan pembentukan. Seandainya ada siswa yang melakukan pelanggaran berat, baik sebelum atau pada saat pendidikan, maka kepada yang bersangkutan dapat dikeluarkan. Dengan kata lain, bukan menjadi jaminan bagi para siswa Diktukba Polri lolos menjadi anggota Polri, semuanya dinilai terutama aspek mental kepribadian,” tandas Wahyu.