Sampang || Rega Media News
Sebanyak 111 Kepala Desa yang tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan berakhir terhitung mulai hari ini tanggal 17 Desember 2021.
Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa tersebut, maka posisinya akan di isi Penjabat (PJ) yang berasal dari Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, hingga proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak selesai digelar pada tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan mengatakan, secara normatif masa jabatan Kepala Desa yang jumlahnya 111 tersebut pertanggal 17 Desember 2021.
Sebagaimana regulasi ketika terjadi kekosongan kepala desa harus diisi dengan PJ Kepala Desa. Artinya, kosongnya pertanggal 17. Namun, perhari besok yakni, Sabtu dan Minggu secara normatif harus diisi PJ Kepala Desa.
“Karena besok, hari Sabtu dan Minggu proses secara administratif tetap dilakukan hanya barang kali hari Senin hari kerja pertama setalah tanggal 17. Tapi, prinsip usulan PJ sudah di proses dan hari Senin SK_nya akan di serahkan,” ujar pria yang akrab disapa Haji Wawan, Jumat (17/12/21).
Lebih lanjut, Haji Wawan menuturkan, bahwa yang bisa diajukan sebagai PJ Kepala Desa itu adalah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Kalau regulasi sebetulnya ASN di wilayah Pemerintah Kabupaten Sampang secara normatif boleh. Tapi, pemerintah daerah khusus ASN guru dan tenaga kesehatan sebisa mungkin dihindari.
“Ketika ada satu guru diajukan maka semuanya akan mengajukan yang sama dan kalau itu terjadi akan habis tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Kabupaten Sampang,” tuturnya.
Haji Wawan menambahkan, kepada Kepala Desa yang purna tugas diucapkan terima kasih setinggi-tingginya, telah memimpin desa hingga hari ini mudah-mudahan segala amal baiknya diterima oleh Allah SWT.
“Kedepan tentu PJ Kades karena seluruhnya ASN kami punya rencana dikumpulkan untuk pembekalan teknis. Sehingga nanti dalam rangka melaksanakan tugas sudah ada pedoman untuk kelancaran tugasnya,” pungkas H. Wawan.