Aceh Tamiang || Rega Media News
Satuan Polisi Syari’ah Islam atau WH (Wilayatul Hisbah) Aceh Tamiang menggelar penggrebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat Pesta Minuman Keras yang beralamat kampung dalam kec. Karang Baru, Aceh Tamiang, Sabtu (18/12/2021) malam.
Penggrebekan itu merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang resah terhadap kegiatan para pelaku miras dilingkungan kampungnya tersebut.
Saat penggerebekan Petugas menemukan 3 orang warga yang terdiri dari 2 Wanita dan 1 Pria.
Diketahui identitas masing-masing perlaku adalah Hz (26) Pria warga kp. Sunge kuruk 2 kec. seuway, NV(37) wanita warga Kp. Bukit Rata kec. Kej.Muda, dan AD(30) wanita kp. Dalam kec. Karang Baru.
Kasat Pol PP melalui Kabid Penegakan Hukum Syari’ah Mustafa Kamal membenarkan perihal penggrebekan tersebut.
“Benar bahwa tadi malam pada pukul 22.00 WIB telah terjadi penggrebekan disalah satu rumah kontrakan tepatnya di kampung dalam yang dikomandai oleh Kasi Opsnal WH”, jelasnya saat dikonfirmasi pada minggu 19 Desember 2021 di ruangan kerjanya.
Mustafa Kamal menambahkan “Dilokasi kejadian kami berhasil menyita beberapa barang bukti yang diantaranya 2 botol miras jenis anggur merah dan tuak, serta 1 liter miras jenis tuak”, jelasnya.
Mustafa Kamal juga menjelaskan para pelaku akan dijerat pasal 15 ayat 1 Jo Pasal 16 ayat 2 Qanun Jinayah Aceh.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti saat ini telah kami boyong ke markas PP WH untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbutanya”, kata Kabid Penegakan hukum syariat islam.