Kades Bangkalan Ultimatum Pemerintah Pusat

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Desa di Bangkalan saat audiensi ke kantor DPRD Bangkalan.

Caption: Kepala Desa di Bangkalan saat audiensi ke kantor DPRD Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Turunnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, akibatkan Gejolak dan isu hangat terjadi di kalangan kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bangkalan.

Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh kepala desa di Bangkalan yang diwakili Asosiasi Kepala Desa (AKD),  Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pun mengambil sikap dengan adanya Perpres tersebut.

“Bagi kami, Perpres itu merupakan keputusan yang kurang tepat di tengah suasana pandemi yang makin mereda. Bahkan bantuan sosial dari pusat, provinsi, dan kabupaten pun dikurangi bahkan dihapus tapi BLT DD justru dinaikkan,” kata Jayus, Sekretaris AKD Bangkalan usai melakukan audensi ke Komisi A DPRD Bangkalan, Rabu, (22/12/21).

Menurutnya, ada empat poin sikap Kades di Bangkalan yang disampaikan selain yang telah disebutkan di atas. Poin kedua Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan dan munculnya Perpres tiba-tiba mem-by pass semua proses.

“Ketiga, Perpres kami anggap mengebiri kewenangan desa dalam hal kemandirian pengelola Dana Desa, di mana dana desa secara angka tetap ada, tapi hanya semacam pengalihan dari kegiatan di kementerian. Keempat, banyak desa yang jumlah penduduknya sedikit, tidak akan bisa memenuhi ketentuan Perpres ini,” lanjut Kades Aeng Sareh ini. 

Baca Juga :  Ujir KIR Kendaraan di Sampang Kurang Diminati

Dari simulasi anggaran yang dibuat para Kades di Kabupaten Bangkalan, salah satu contoh misal di Desa A, memiliki jumlah KK 132 dengan DD Rp613 juta.

Jika sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021, 40% DD untuk BLT, maka jumlahnya Rp245.200.000 dalam satu tahun atau Rp20.433.333 dalam sebulan. Jika jumlah BLT yang diterima satu KK sebanyak Rp300.000 per bulan, maka dibutuhkan 69 KK penerima atau dengan kata lain lebih dari 51% keluarga di Desa A harus menerima BLT. Padahal belum tentu warga tidak mampu yang harus dibantu dengan BLT DD sebanyak 51%.

“Pada saat kondisi pandemi makin membaik, kok malah BLT DD dinaikkan. Sementara bansos dari pusat, provinsi, dan kabupaten terkait Covid-19 diturunkan bahkan sebagian dihapus. Perpres ini seakan menjadi semacam pengalihan dana dan kegiatan kementerian dibebankan ke dana desa,” katanya.

Ia mengkhawatirkan, nantinya DD hanya habis untuk BLT, kegiatan lain seperti pembangunan dan pemberdayaan masyarakat jadi terganggu. Jika Perpres tetap dipaksakan, seluruh Kades khawatir akan terjadi gejolak secara nasional.

Baca Juga :  Satpol PP Surabaya Dianggap Ciut Segel Cafe Blue Fish

Sebagai informasi, ayat yang menjadi keberatan Pemdes adalah pada Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H. Syaiful Anam, mengatakan akan mengakomodir semua aspirasi dari AKD terkait Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini.

“Kami pastinya mendukung apa yang menjadi aspirasi Kepala Desa. Kita akan memperjuangkannya kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.

Sebab, pihaknya mengaku sangat bisa merasakan kegelisahan yang dirasakan oleh Pemerintah Desa menyikapi Perpres 104 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 Ayat (4) tersebut

“Kami memaklumi keluhan atau aspirasi dari para Kepala Desa. Karena mereka kan sudah merencanakan sejak jauh-jauh hari pengelolaan dana desanya, sudah Musrenbang, sudah direncanakan. Tiba-tiba ada aturan seperti ini, wajar mereka bereaksi,” pungkasnya.

Berita Terkait

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB