Sampang || Rega Media News
Suhartono mantan Kepala Desa (Kades) Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, dijatuhkan hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang dipimpin I Ketut Suarta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, sidang putusan Suhartono tersebut dilakukan pada tanggal 27 Desember 2021 lalu, dengan Putusan Nomor : 88 /Pid Sus-TPK/ 2021/PN SBY.
“Mantan Kades Tanah Merah ini terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” katanya, Senin (03/01/2022).
Lebih lanjut Achmad Wahyudi menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima petikan putusan hakim tersebut. Namun, ini sudah inkracht 7 (tujuh) hari pasca putusan.
“Suhartono dituntut 5 (lima) tahun, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun,” ujar Wahyudi
Wahyudi menambahkan, dalam amar putusan itu, Suhartono diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan
“Selain itu, juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. Rp. 314.879.481,26 (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara dan ini sesuai dengan hasil audit Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sampang,” pungkasnya.