Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk WNA dari 14 Negara

Caption: ilustrasi.

Jakarta || Rega Media News

Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron maupun varian mutasi yang akan datang.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.

“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupin transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut.”

Demikian ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Covid-19 No 1/2022, Kamis (06/01/22).

Berikut daftar negara yang warganya untuk sementara waktu tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Masing-masing negara tersebut yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark. Kemudian, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Sementara, Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri boleh masuk wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.

Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA, juga wajib menunjukkan bukti sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

WNI dan WNA yang belum vaksinasi Covid-19 di luar negeri, harus vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, dan menjalani pemeriksaan RT-PCR.