Daerah  

Slewengkan Dana Desa, Kades di Pamekasan Ditetapkan Tersangka

Caption: Kades Larangan Slampar Hoyyibah saat berada di kantor kejaksaan Pamekasan. (Foto. Dokumentasi kejaksaan Pamekasan).

Pamekasan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Kepala Desa Larangan Slampar Hoyyibah sebagai tersangka kasus korupsi dua paket proyek didesanya tahun 2019.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina didampingi tim penyidik, Munarwi mengatakan, Kades Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2021 soal kasus korupsi.

“Terkait kasus korupsi proyek Plengsengan tahun 2019 di Dusun Morlaok Desa Larangan Slampar dengan panjang 660 m2 dan 550 m2,” kata Kasi Pidsus melalui tim penyidik, Munarwi.

Menurutnya, Kades Hoyyibah telah merugikan negara sebesar Rp 135.350.800 dari dua paket proyek yang masing-masing anggarannya senilai Rp 235.580.700 dan Rp 178.778.100.

Dikatakan Ginung, deadline waktu pengembalian kerugian negara itu selama 9 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, Kades Hoyyibah diberi waktu 9 hari untuk segera memgembalikan kerugian negara tersebut.

Akibat perbuatannya, Hoyyibah dikenakan Pasal 2 & 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.

“Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.

Dia menyebut, kasus korupsi yang dilakukan Kades Larangan Slampar diketahui usai adanya dumas (aduan masyarakat). “Ia ini dumas,” paparnya.

Ditanya perihal adanya dugaan double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari satu paket proyek, Munarwi menegaskan kasus tersebut tidak dua LPJ. “Tidak. Bukan dua LPJ,” tukasnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun pada Kamis, 21 Oktober 2021, Kades Hoyyibah dilaporkan ke Kejari Pamekasan lantaran diduga mengklaim proyek dana hibah milik Dana Desa (DD) Larangan Slampar.

Akibat perbuatannya, Kades Hoyyibah diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsinya senilai Rp 135.350.800.

Selain mengembalikan uang negara, Kades Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan itu juga menjadi tahanan kejaksaan sejak tanggal 30 Desember 2021.