Daerah  

Cafe Red Pelanet Langgar Prokes, Satpol PP Kota Surabaya Tutup Mata

Caption: tampak penari dancer dan pengunjung Cafe Red Pelanet Surabaya tidak mematuhi protokol kesehatan.

Surabaya || Rega Media News

Terkait Cafe Red Pelanet yang melanggar Inmindagri dan Perwali Kota Surabaya, semua pihak terkait, serasa bungkam saat di konfirmasi, kecuali Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.

Perwira berpangkat 2 melati di pundaknya tersebut merespon dengan baik konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, meskipun menjawab dengan singkat.

Hal ini menunjukkan kepedulian Wakapolrestabes Surabaya terhadap upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Terimakasih infonya mas,” ucap AKBP Hartoyo secara singkat melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Hal tersebut, berbanding terbalik dengan Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, lebih memilih bungkam dan terkesan tidak peduli dengan pelanggaran yang dilakukan management cafe Red Planet saat dikonfirmasi awak media.

Perlu diketahui, pemerintah Kota Surabaya memberikan kelonggaran kepada Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk melakukan aktifitas kembali. Hal tersebut dikarenakan untuk memulihkan perekonomian nasional.

Meskipun sudah diberikan kelonggaran, namun ada 9 persyaratan Pakta Integritas yang wajib di patuhi. Salah satunya Rumah Hiburan Umum (RHU) wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerima pengunjung hanya 70%.

Namun berbeda dengan apa yang dilakukan RHU Cafe Red Pelanet Jalan Kalakah Rejo, kecamatan, Benowo, Surabaya. Guna memperkaya diri, pihak pengelola maupun pengusaha Cafe Red Pelanet nekat melanggar salah satu dari 9 Pakta Integritas yang telah disepakati bersama, yakni menerima 100% lebih pengunjung hingga memenuhi ruang yang ada didalam cafe.

Tidak hanya itu saja, cafe Red Pelanet juga menyuguhkan penari dengan berpakaian sangat sexy yang dapat mengundang syahwat para kaum pria.