Cafe Red Pelanet Langgar Prokes, Satpol PP Kota Surabaya Tutup Mata

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak penari dancer dan pengunjung Cafe Red Pelanet Surabaya tidak mematuhi protokol kesehatan.

Caption: tampak penari dancer dan pengunjung Cafe Red Pelanet Surabaya tidak mematuhi protokol kesehatan.

Surabaya || Rega Media News

Terkait Cafe Red Pelanet yang melanggar Inmindagri dan Perwali Kota Surabaya, semua pihak terkait, serasa bungkam saat di konfirmasi, kecuali Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.

Perwira berpangkat 2 melati di pundaknya tersebut merespon dengan baik konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, meskipun menjawab dengan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menunjukkan kepedulian Wakapolrestabes Surabaya terhadap upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Terimakasih infonya mas,” ucap AKBP Hartoyo secara singkat melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Baca Juga :  Pemkab Asel Diminta Bentuk Perbup Pengelolaan Wisata Pulau Dua

Hal tersebut, berbanding terbalik dengan Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, lebih memilih bungkam dan terkesan tidak peduli dengan pelanggaran yang dilakukan management cafe Red Planet saat dikonfirmasi awak media.

Perlu diketahui, pemerintah Kota Surabaya memberikan kelonggaran kepada Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk melakukan aktifitas kembali. Hal tersebut dikarenakan untuk memulihkan perekonomian nasional.

Meskipun sudah diberikan kelonggaran, namun ada 9 persyaratan Pakta Integritas yang wajib di patuhi. Salah satunya Rumah Hiburan Umum (RHU) wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerima pengunjung hanya 70%.

Baca Juga :  Jawab Keinginan Warga, Pemdes Robatal Sampang Bangun Jalan Rabat Beton

Namun berbeda dengan apa yang dilakukan RHU Cafe Red Pelanet Jalan Kalakah Rejo, kecamatan, Benowo, Surabaya. Guna memperkaya diri, pihak pengelola maupun pengusaha Cafe Red Pelanet nekat melanggar salah satu dari 9 Pakta Integritas yang telah disepakati bersama, yakni menerima 100% lebih pengunjung hingga memenuhi ruang yang ada didalam cafe.

Tidak hanya itu saja, cafe Red Pelanet juga menyuguhkan penari dengan berpakaian sangat sexy yang dapat mengundang syahwat para kaum pria.

Berita Terkait

Tiga Prodi Jurusan Manajemen UTM Raih Akreditasi Unggul
8 Polisi Sampang Diganjar Reward
Bupati Bangkalan Siapkan Mutasi Besar-Besaran
Tiga CASN Pamekasan Lolos Seleksi Komcad
Kasus Campak di Sampang Melonjak
Dua Dapur MBG di Burneh Siap Beroperasi
Bupati Pamekasan Tetapkan 20 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi
Monev IKR 2025, Fokus Layanan Rehabilitasi

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 07:54 WIB

Tiga Prodi Jurusan Manajemen UTM Raih Akreditasi Unggul

Rabu, 24 September 2025 - 23:02 WIB

8 Polisi Sampang Diganjar Reward

Rabu, 24 September 2025 - 21:27 WIB

Bupati Bangkalan Siapkan Mutasi Besar-Besaran

Rabu, 24 September 2025 - 20:09 WIB

Tiga CASN Pamekasan Lolos Seleksi Komcad

Rabu, 24 September 2025 - 16:39 WIB

Kasus Campak di Sampang Melonjak

Berita Terbaru

Caption: Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’, secara langsung menyerahkan sertifikat akreditasi kepada Ketua Jurusan Manajemen, Fathor AS.

Daerah

Tiga Prodi Jurusan Manajemen UTM Raih Akreditasi Unggul

Kamis, 25 Sep 2025 - 07:54 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyerahkan piagam penghargaan kepada Polwan berprestasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

8 Polisi Sampang Diganjar Reward

Rabu, 24 Sep 2025 - 23:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat rapat paripurna di Gedung DPRD Bangkalan, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Bangkalan Siapkan Mutasi Besar-Besaran

Rabu, 24 Sep 2025 - 21:27 WIB

Caption: Tiga CASN Lapas Narkotika Pamekasan lolos seleksi Komcad, (foto istimewa).

Daerah

Tiga CASN Pamekasan Lolos Seleksi Komcad

Rabu, 24 Sep 2025 - 20:09 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: medical xpress).

Daerah

Kasus Campak di Sampang Melonjak

Rabu, 24 Sep 2025 - 16:39 WIB