Aceh Selatan || Rega Media News
Sidang Tuntutan perkara tindak pidana ”penghinaan Bendera Negara Kesatuan Republik” atas nama Terdakwa Mulia Bin M. Yusuf yang didakwa melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a dari Undang-Undang R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan berlangsung secara teleconference.
Hal tersebut disampaikan, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro,SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Alfryandi Hakim, S.H dalam siaran persnya Nomor : PR- 03 /L.1.19/Dip.3/01/2022, Rabu (26/1/2022).
“Agenda sidang pembacaan Tuntutan terdakwa melalui sarana Teleconference berlangsung sekira pukul 15:30 Wib yang mana Majelis Hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negri Tapaktuan, Jaksa Penuntut Umum berada di Ruang Sidang Virtual Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan terdakwa Mulia Bin M. Yusuf
berada di ruang Virtual Rutan Tapaktuan Kelas II B,” katanya.
Ia menjelaskan, terdakwa Mulia Bin M. Yusuf yang di dakwa melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a dari Undang-Undang R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghina Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Aparat Penegakan Hukum Polisi Republik Indonesia sehingga menimbulkan keresahan Bagi Masyarakat.
Dan hal yang meringankan terdakwa, yaitu, mengaku salah dan menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulagi lagi perbuatannya. Saat mengikuti sidang
terdakwa berlaku sopan selama sidang teleconference berlangsung.
Adapun, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum pada persidangan perkara Mulia Bin M.Yusuf tentang penghinaan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni, Hasrul S.H.
Dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Mulia Bin M.Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Setiap orang yang melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a.
Sebagaimana diatur dan diancam sesuai dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a dari Undang-Undang R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulia Bin M.Yusuf dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”ucap Kasie Intel Kajari Aceh Selatan.
Dalam tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntup umum, Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk memberikan keringanan Hukuman karena terdakwa mengakui perbuatannya. Pembelaan yang diajukan Terdakwa secara lisan, tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa pada intinya tetap pada tuntutan.
Adapun, barang bukti yang di musnahkan
berupa 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo 1820 warna biru hitam, 1 (satu) buah akun Tiktok atas nama Agas859 dan
1 (satu) keeping CD berisi rekaman video yang diposting melalui aplikasi TikTok dengan durasi 14 detik.
Sementara, barang bukti yang dikembalikan Kepada Anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan yakni, 1 (satu) lembar Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia warna merah putih dengan ukuran 75 cm x 60 cm.
Selain itu, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
“Agenda sidang pembacaan Tuntutan terdakwa melalui sarana Teleconference tersebut berjalan lancar dengan keadaan aman dan tertib,”ungkapnya.