Surabaya || Rega Media News
Pemerintah Kota Surabaya sejak 10 tahun silam sudah berupaya untuk melakukan pembenahan tata ruang, serta sudah dikenal dengan kehijauan wilayah.
Namun upaya tersebut dirusak oleh pengusaha yang seenaknya sendiri dan merusak keindahan situasi kota dengan barang berserakan dipinggir jalan.
Seperti yang terpantau di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya, Senin (31/01/2022), tepatnya di Jembatan Kedinding, terlihat pengusaha besi tua diduga ilegal, membiarkan berserakan hingga hampir ke tengah jalan.
Tumpukan besi tua tersebut juga membuat jalan yang dibangun pemerintah semakin sempit, sering terjadi kemacetan, kecelakaan dan membuat jalan yang baru di bangun menjadi rusak.
Menyikapi hal tersebut, membuat Baihaki Akbar Seketaris Jendral (Sekjen) Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dan Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA), angkat bicara.
Baihaki Akbar mengatakan, sangat disayangkan dengan adanya tumpukan besi tua yang dibiarkan oleh pemerintah Kota Surabaya.
“Sudah jelas banyak tumpukan besi tua yang berserakan hingga ke tengah jalan, pemerintah malah diam saja,” ujar Baihaki Akbar saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/01) sore.
Masih kata Baihaki, banyak masyarakat juga mengadu kepada saya terkait gangguan aktivitas bongkar muat yang membuat kemacetan itu.
“Masyarakat sempat melaporkan adanya aktivitas bongkar besi tua tersebut ke Lurah Sidotopo dan Camat Kenjeran, namun hingga saat ini tidak ada tindakan,” terangnya.
Baihaki Akbar juga menjelaskan, jika apa yang dilakukan pengusaha besi tua tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota dan Undang-Undang Tata Ruang
“Masalah ini tidak boleh di biarkan, karena pengusaha itu diduga tidak mempunyai Andalalin dan Andal lingkungan. Saya berharap pemerintah terkait dapat menindak tegas pengusaha tersebut,” harapnya.