Daerah  

Peringati HPN, Bupati Bangkalan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Caption: Secara simbolis Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meltasari menyerahkan kartu asuransi BPJS Ketenagakerjaan pada anggota KWB.

Bangkalan || Rega Media News

Semarak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke 76 tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura menyerahkan stimulus asuransi secara gratis terhadap jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Bangkalan.

Stimulus asuransi gratis selama satu bulan ini diserahkan langsung oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dengan dampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meltasari. Pada acara senam sehat vaksinasi halal dan santunan anak yatim dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2022, oleh Komunitas Wartawan Bangkalan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meltasari menuturkan, pemberian stimulus asuransi ketenagakerjaan bagi media agar para insan pers menjalankan tugasnya dalam keadaan tenang. Apalagi mengingat pekerjaan insan pers berisko sangat tinggi atau rentan mengalami resiko.

“Oleh karena bentuk suport agar wartawan bekerja dengan tenang, kita menyerahkan stimulus sebagai dukungan karena resiko insan pers cukup tinggi,” tuturnya.

Perempuan asal Surabaya ini juga berharap, dengan diberikan asuransi ketenagakerjaan ini diharapkan para awak media lebih tenang menjalankan pekerjaannya, karena sudah ada yang menjamin kalau terjadi sesuatu yang tidak di hendaki atau musibah.

Apalagi dijelaskan Vinca, perusahaan media di Kabupaten Bangkalan terbilang masih relatif minim yang mengikutkan asuransi ketenagakerjaan bagi insan pers.

Vinca berharap, bagi para pemilik media agar dapat mendaftarkan wartawannya di asuransi ketenagakerjaan , oleh sebab itu para jurnalisnya akan tenang bekerja, akan memberikan dampak yang besar bagi perusahan dan lebih tenang menjalankan tugasnya.

“Masih relatif sedikit, belum terlalu banyak, para pemeiliki perusahan media, dapat mengikutkan asuransi ketenaga kerjaan agar wartawannya tenang dan hasil baik”, ungkapnya

Vinca sapaa akrab kepala BPJS Ketenagakerjaan, membeberkan bahwa premi yang harus di bayarkan sebesar Rp. 16 800 sudah termasuk tanggungan kecelakaan dan kematian, jika meninggal dunia ahlibwarisnya mendapatkan santunan Rp. 42 juta, sementara kalau kecelakaan kerja mendapatkan santuanan kecelakaan,” jelasnya

Selain itu, Dia tetap meminta dukungan dan dorong Pemkab Bangkalan agar para pemilik perusahan mendaftkan para pekerjanya agar dapat ikut asuransi ketengakerjaan walaupun sudah ada tim kepatuhan, mengingat sampai saat ini bagi pelaku usaha skala besar menengah hampir 80 persen.

Namun bagi pelaku usaha mikro baru mencapai 20-30 persen , oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan kedepan , akan menyasar dari sektor informal bagi pelaku UMKM seperti nelayan. Dan petani”, tegasnya

“Bagi skala besar menengah sudah mencapai 80 persen, namun bagi usaha mikro barub20-30 persen, juga tahun ini akan menyasar sektor informal seperti nelayan dan petani,” Tandansya.