Aceh Selatan || Rega Media News
Kunjungan Silaturrahmi dan Koordinasi Kepala kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H., M.H. dengan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Selatan Defiandi Gustian , S.T.,M.H. terkait ”Sengketa dan Konflik Pertanahan ( Mafia Tanah)” di wilayah Hukum Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (08/02/2022).
Acara silaturahmi itu bertujuan untuk mempererat kerjasama sekaligus Koordinasi antara Kepala kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan jajaran Intelijen kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Selatan.
Hal itu di sampaikan Heru saat Kunjungan berlangsung, sehubungan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: 16 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Pada kesempataan ini Kajari bekerjasama dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Selatan untuk penyelesaian sengketa Tanah dan pemeberantasan Mafia Tanah wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan dan menyelesaiakan segala kemungkinan munculnya permasalahan sengketa tanah.
“Atas Kunjungan pada hari ini Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Selatan menyambut baik dan mendukung sepenuhnya demi terciptanya penegakan hukum dan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ucap Kepala Seksi Intelijen, M.ALFRYANDI.