Keerom || Rega Media News
Ketua Kerukunan Keluarga Duri/Enrekang (KKD) Kabupaten Keerom, Murhan, SE., merasa lega dengan keterangan saksi ahli pada sidang kasus pembunuhan salah seorang warga Duri/Enrekang rantau Papua, Almarhum Nasruddin (44), di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Jayapura, Senin (28/06/2021) yang lalu.
Hal itu diungkapkannya kepada regamedianews.com, saat usai menghadiri sidang yang ke 10 kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, yang digelar Senin (07/02/2022).
Menurut pria yang juga merupakan wakil rakyat di Kabupaten Keerom itu, pada sidang ke 10 tersebut hakim mendengarkan keterangan para saksi, yakni saksi yang dihadirkan oleh Kakak tersangka Mahdi Merhaban (23), saksi ahli dari Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Jayapura, dan Saksi Ahli Forensik dari Laboratorium Forensik Jakarta.
“Saksi yang dihadirkan oleh Kakak kandung Mahdi, otomatis dia menceritakan tentang kebaikan Mahdi sekeluarga, dan saya tidak terlalu tertarik dengan masalah itu. Yang saya tertarik itu, tentang keterangan visum dari Dokter Rumah Sakit Bhayangkara yang menangani Almarhum waktu meninggal. Waktu diperiksa, katanya ada beberapa luka yang dapat menyebabkan kematian, berupa tusukan sejumlah 28 tusukan atau tikaman,” tutur Murhan.
Ia menjelaskan, 28 tusukan atau tikaman yang diungkapkan oleh Dokter Rumkit Bhayangkara Jayapura itu, terbagi atas dua, yakni tusukan yang dilakukan dengan tenaga sedang, dan dilakukan dengan tenaga kuat. Tusukan yang dilakukan dengan tenaga sedang, hanya menyebabkan luka sedang dan tidak terlalu dalam. Sementara tusukan yang dilakukan dengan tenaga kuat, menyebabkan luka yang agak lebar dan dalam.
“Kemudian menurut keterangan saksi ahli DNA yang didatangkan langsung dari Laboratorium Forensik Jakarta, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan DNA yang terdapat pada dua buah mobil yakni mobil Avanza dan Jazz yang berada di tempat kejadian, ditemukan ada 3 DNA. Pertama DNA yang cocok dengan milik korban, dan sisanya DNA yang cocok dengan kedua tersangka,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Keerom dari Fraksi Hanura itu.
Lebih lanjut wakil ketua dua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Keerom ini menjelaskan, keterangan dari para saksi ahli itu dapat menjadi pertimbangan bagi Hakim, untuk melihat dengan terang siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa berdarah yang menewasakan, Nasruddin (44), pada 28 Juni 2021 yang lalu. Sebab, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, antara kedua tersangka saling menuding siapa yang menjadi pelaku pembunuhan Nasaruddin (44).
“Selama ini mereka berdua saling menuding, tersangka Virgita menuding si tersangka Mahdi, dan si Mahdi menuding si tersangka Virgita. Nah, jika dicocokan dengan keterangan saksi ahli visum dari Dokter Rumah Sakit Bhayangkara dengan keterangan saksi ahli DNA dari Laboratorium Forensik Jakarta, dapat diduga bahwa pelaku yang membunuh saudara kami Almarhum Nasaruddin adalah mereka berdua,” jelas Murhan lagi.
Ia berharap, keterangan dari para saksi ahli yang telah didengarkan oleh majelis hakim, dapat menjadi pertimbangan untuk menguatkan hakim menghukum berat para tersangka, sesuai dengan perbuatan mereka.
“Saya mewakili pihak keluarga korban dan seluruh warga Duri/Enrekang Kabupaten Keerom, merasa puas dengan apa yang sudah disampaikan oleh para saksi ahli. Dari keterangan beliau-beliau, sepertinya kasus ini menjadi lebih terang, tentang siapa pelaku yang membunuh saudara kami Almarhum Nasaruddin. Semoga mereka dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.