Pelaku Penggelapan Asbes Asal Purwakarta Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka penggelapan inisial EK saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi.

Caption: tersangka penggelapan inisial EK saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi.

Bekasi || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Ranmor Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penggelapan muatan asbes, berinsial EK asal warga Purwakarta.

“Pelaku asal warga kampung Cioancur, Kelurahan Cipanjur, Kecamatan Cibatu, Purwakarta,” ujar Kanit Ramnor Polres Metro Bekasi AKP Suhardi, Selasa (08/02/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut, kata perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini, berawal dari laporan Ade Sanjaya, warga Gunung Putri Selatan, Bogor.

“Kronologi kejadiannya, pelaku mengirim voice note (pesan suara) lewat WhatsApp, menginformasikan muatan asbes sudah dibongkar sesuai dengan tujuan pengiriman,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Selanjutnya, Suhardi, truk ditinggal di daerah Bekasi karena pecah 2 ban, kunci kontak masih menggantung di mobilnya.

“Ternyata saat dilalukan pengecekan ke lokasi truk ban mobil tidak pecah dan truk dalam kondisi kosong,” terang Suhardi.

Kemudian, kata Suhardi, melihat kejanggalan pada muatan truk kosong Ade Sanjaya langsung menuju lokasi bongkaran di Pandeglang.

“Ternyata muatan tidak sampai di sana dan diduga muatan di jual oleh pelaku,” tandasnya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Asal Sampang Diamuk Warga Surabaya

Tak lama setelah tau muatan tidak dibongkar dan merasa ditipu, akhirnya Ade Sanjaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Metro Bekasi.

Pencarian pelaku dilakukan Satreskrim Unit Ranmor dan pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu 9 Januari 2022 di Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Akibat perbuatannya, lelaku dijerat hukuman Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Berita Terbaru

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB