Aceh Selatan || Rega Media News
Sejumlah sopir mobil angkutan yang mengangkut biji besi di PT Zuya Aceh Mining yang tergabung 64 mobil angkutan melakukan keberatan, atas pemotong uang perton Rp 2.000 yang dilakukan pihak perusahaan tersebut.
Dengan total kerugian perhari lebih Rp 24000 perhari dengan total 64 mobil, ±Rp 1.503.600 dengan total semua ±Rp 64.512.000.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh Distrik Abdya, Rahmat, menyayangkan perbuatan oknum perusahaan PT Zuya Aceh Mining.
“Sangat jelas oknum PT Zuya Aceh mining melakukan pungli terhadap para sopir pengangkutan biji besi,” ketusnya, Kamis (17/02/2022).
Ketua pengangkutan beji, Mursidi, sangat menyesali perbuatan yang dilakukan oknum perusahaan PT Zuya Aceh mining.
Padahal, awak sopir pengangkutan meminta kepada pihak perusahaan PT Zuya Aceh Mining, agar menaikan ongkos perton Rp 35.000, bukan dinaikan harga, tetapi dipotong tampa pemberitahuan.
“Para ketua awak mobil meminta bantu untuk pendampingan hukum kepada sejumlah advokat terkait hal ini,” tandas Mursidi.
Menurutnya, pemotongan tarif pengangkutan yang awalnya Rp 30000 yang harus dibayarkan kepada pihak pengangkutan.
Kemudian, pada ketika penukaran bon pembayarannya Rp 28.000, artinya ada pemotongan Rp 2000, tanpa di infokan sebelumnya kepada pihak sopir pengangkutan.
“Ini merupakan bentuk semena-mena yang sangat mengecewakan bagi para pekerja pengangkut,” tambahnya.
Sementara itu, Rahmat menambahkan, hal itu jelas perbuatan melanggar hukum dan perbuatan pungli yang dilakukan oknum perusahaan PT Zuya Aceh mining.
“Maka kami meminta kepada pihak penegak hukum, Kapolres, agar mengusut tuntas atas kejadian yang tertimpa awak sopir pengangkutan beji besi,” tegasnya.