Daerah  

Sitompul Wartawan Media Online Penuhi  Panggilan Polres Aceh Utara

Caption: usai penuhi panggilan Polres Aceh Utara.

Lhoksukon || Rega Media News

Mulyadi alias Tompul salah seorang Wartawan media online dilaporkan ke Polres Aceh Utara diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap ketau PWI Aceh Utara.

Hari ini Sitompul memenuhi undangan klarifikasi tanggal 24 Februari 2022 Tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Dia diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sampai disana dia langsung masuk ke ruang Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

Seperti dilihat media ini, ia didampingi oleh Tim LIMA (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh) yang ketua Tim, H. A Muthallib, Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn Zaid Al Adawi,SH, Rizal Saputra,SH, Syauqad, SH dan Zulkifl.

Kami datang untuk mewakili atas nama pemberi kuasa sebagai terlapor bernama Mulyadi Alias Tompul, guna mendampingi dalam penyelesaian perkara di Polres Aceh Utara.

Sedikitnya ada 14 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik kepada klien kami,” ujar Rizal Saputra, kepada media ini Jumat ( 4/3/2022).

Lanjur Rizal, klien kami yang berprofesi sebagai Wartawan tidak pernah menyebarkan berita melalui media sosial atau grup whatsapp, ujarnya.

“Dalam kasus ini Pelapor sudah salah orang yang iya laporkan,” beber Rizal.

Kita tetap hormati hukum, klein kami begitu dipanggil langsung datang, dan sangat menghormati hukum sebagai Warga Negara yamg baik.

“Kalau benar kasus ini harus di proses hukum ya kita hormati hukum karena Negara kita adalah Negara Hukum, yang jelas klien kami tidak pernah menyebarkan berita bohong, kalau memang kasus ini harus masuk jalur hukum nanti kita buktikan di Pengadilan,”tandasnya.