Kakak Beradik Warga Surabaya Diciduk Polsek Tambaksari

- Jurnalis

Sabtu, 12 Maret 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus narkoba inisial CS dan FS saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: dua tersangka kasus narkoba inisial CS dan FS saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin AKP Zainul Abidin, Sabtu (26/02/2022) lalu, berhasil menangkap 2 pemuda sedang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, di Traffic Light Jl. Pecindilan Surabaya.

Kedua pemuda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial CS (38 th) dan FS (28 th). Keduanya merupakan warga Pulosari Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin mengatakan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan kakak beradik.

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah anggota Reskrim Polsek Tambaksari mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Sawah Pulo Surabaya,” ucap Zainul, Sabtu (12/03/2022).

Baca Juga :  Polres Lumajang Bekuk 50 Pelaku Narkotika

Ketika dilakukan lidik, lanjutnya, dengan berbekal ciri-ciri yang sudah diterima, pihaknya langsung melakukan pemantauan dan tidak lama keduanya melintas dari Jl. Sawah Pulo Surabaya. Sehingga langsung dilakukan pembuntutan.

“Sesampainya di Traffic Light lampu merah Jalan Pecindilan, keduanya langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, pihaknya menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu di balik baju tersangka CS. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan interogasi.

Baca Juga :  Nekat Nyolong Sertifikat Tanah Buat Lebaran

“Kepada petugas, keduanya mengaku membeli narkoba seharga Rp 150 ribu secara patungan dan membeli kepada seorang yang dipanggil CAK di Sawah Pulo,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brunto 0,30 gram.

“Kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB