Kakak Beradik Warga Surabaya Diciduk Polsek Tambaksari

- Jurnalis

Sabtu, 12 Maret 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus narkoba inisial CS dan FS saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: dua tersangka kasus narkoba inisial CS dan FS saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin AKP Zainul Abidin, Sabtu (26/02/2022) lalu, berhasil menangkap 2 pemuda sedang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, di Traffic Light Jl. Pecindilan Surabaya.

Kedua pemuda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial CS (38 th) dan FS (28 th). Keduanya merupakan warga Pulosari Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin mengatakan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan kakak beradik.

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah anggota Reskrim Polsek Tambaksari mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Sawah Pulo Surabaya,” ucap Zainul, Sabtu (12/03/2022).

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi Kasus Pemukulan Oknum Sekdes di Sampang

Ketika dilakukan lidik, lanjutnya, dengan berbekal ciri-ciri yang sudah diterima, pihaknya langsung melakukan pemantauan dan tidak lama keduanya melintas dari Jl. Sawah Pulo Surabaya. Sehingga langsung dilakukan pembuntutan.

“Sesampainya di Traffic Light lampu merah Jalan Pecindilan, keduanya langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, pihaknya menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu di balik baju tersangka CS. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan interogasi.

Baca Juga :  Bupati Sampang Pantau Langsung Pos Pelayanan Arus Mudik

“Kepada petugas, keduanya mengaku membeli narkoba seharga Rp 150 ribu secara patungan dan membeli kepada seorang yang dipanggil CAK di Sawah Pulo,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brunto 0,30 gram.

“Kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB