Polisi Ringkus Pengedar Kristal Putih Asal Karang Anyar Sampang

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang (AKBP Arman) interogasi langsung tersangka kasus narkoba.

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang (AKBP Arman) interogasi langsung tersangka kasus narkoba.

Sampang || Rega Media News

Seorang pemuda berinsial SB (19 th), warga Dusun Sumber Bindang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa diringkus Satresnarkoba Polres setempat.

Pasalnya, pemuda pengangguran tersebut kedapatan melakukan penyalahgunaan kristal putih atau narkoba jenis sabu-sabu, di tepi jalan Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang, Sabtu (05/03/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas gabungan dari Polsek Ketapang bersama Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku SB, sekira pukul 05:30 Wib, setelah petugas melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, Selasa (15/03).

Baca Juga :  Hari Ini, Polres Sampang Akan Ungkap Kasus Pembunuhan di Paopale Laok

Saat digeledah, ungkap Arman, ditemukan narkotika jenis sabu yang menurutnya akan diserahkan kepada pembeli, dengan cara menaruh narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu seberat ± 100,84 gram diamankan Satresnarkoba Polres Sampang, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain itu, imbuh Arman, petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar tisu warna putih, 1 plastik bening, 1 plastik warna hitam, 1 HP merk VIVO model 1902 warna hitam kombinasi ungu.

Baca Juga :  Sekdakab Sumenep; Ada Sanksi Tegas Bagi Pejabat Yang Tak Laporkan Harta Kekayaannya

“Tersangka SB berperan sebagai pengedar, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB