Polisi Ringkus Pengedar Kristal Putih Asal Karang Anyar Sampang

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang (AKBP Arman) interogasi langsung tersangka kasus narkoba.

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang (AKBP Arman) interogasi langsung tersangka kasus narkoba.

Sampang || Rega Media News

Seorang pemuda berinsial SB (19 th), warga Dusun Sumber Bindang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa diringkus Satresnarkoba Polres setempat.

Pasalnya, pemuda pengangguran tersebut kedapatan melakukan penyalahgunaan kristal putih atau narkoba jenis sabu-sabu, di tepi jalan Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang, Sabtu (05/03/2022) lalu.

“Petugas gabungan dari Polsek Ketapang bersama Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku SB, sekira pukul 05:30 Wib, setelah petugas melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, Selasa (15/03).

Baca Juga :  Petani Tembakau Pamekasan Berharap Bisa Meraup Hasil Lebih

Saat digeledah, ungkap Arman, ditemukan narkotika jenis sabu yang menurutnya akan diserahkan kepada pembeli, dengan cara menaruh narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu seberat ± 100,84 gram diamankan Satresnarkoba Polres Sampang, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain itu, imbuh Arman, petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar tisu warna putih, 1 plastik bening, 1 plastik warna hitam, 1 HP merk VIVO model 1902 warna hitam kombinasi ungu.

Baca Juga :  Catat, Kapolri Akan Beri Reward Jika Berhasil Ungkap Anggotanya Yang Terlibat Narkoba

“Tersangka SB berperan sebagai pengedar, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, saat diwawancara awak media, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 22:56 WIB

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB