Polisi Ringkus Pengedar Kristal Putih Asal Karang Anyar Sampang

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang (AKBP Arman) interogasi langsung tersangka kasus narkoba.

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang (AKBP Arman) interogasi langsung tersangka kasus narkoba.

Sampang || Rega Media News

Seorang pemuda berinsial SB (19 th), warga Dusun Sumber Bindang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa diringkus Satresnarkoba Polres setempat.

Pasalnya, pemuda pengangguran tersebut kedapatan melakukan penyalahgunaan kristal putih atau narkoba jenis sabu-sabu, di tepi jalan Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang, Sabtu (05/03/2022) lalu.

“Petugas gabungan dari Polsek Ketapang bersama Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku SB, sekira pukul 05:30 Wib, setelah petugas melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, Selasa (15/03).

Baca Juga :  Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Saat digeledah, ungkap Arman, ditemukan narkotika jenis sabu yang menurutnya akan diserahkan kepada pembeli, dengan cara menaruh narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu seberat ± 100,84 gram diamankan Satresnarkoba Polres Sampang, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain itu, imbuh Arman, petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar tisu warna putih, 1 plastik bening, 1 plastik warna hitam, 1 HP merk VIVO model 1902 warna hitam kombinasi ungu.

Baca Juga :  Tim Cobra Tangkap Maling Sapi di Halaman Mapolda Jatim

“Tersangka SB berperan sebagai pengedar, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: ilustrasi Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan gelar rakerda, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB