Polisi Ringkus Pengedar Kristal Putih Asal Karang Anyar Sampang

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang (AKBP Arman) interogasi langsung tersangka kasus narkoba.

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang (AKBP Arman) interogasi langsung tersangka kasus narkoba.

Sampang || Rega Media News

Seorang pemuda berinsial SB (19 th), warga Dusun Sumber Bindang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa diringkus Satresnarkoba Polres setempat.

Pasalnya, pemuda pengangguran tersebut kedapatan melakukan penyalahgunaan kristal putih atau narkoba jenis sabu-sabu, di tepi jalan Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang, Sabtu (05/03/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas gabungan dari Polsek Ketapang bersama Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku SB, sekira pukul 05:30 Wib, setelah petugas melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, Selasa (15/03).

Baca Juga :  Serahkan 2.050 Sertifikat Tanah Gratis, Jokowi: Sertifikat Ini Bisa Di Pakai Untuk Jaminan

Saat digeledah, ungkap Arman, ditemukan narkotika jenis sabu yang menurutnya akan diserahkan kepada pembeli, dengan cara menaruh narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu seberat ± 100,84 gram diamankan Satresnarkoba Polres Sampang, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain itu, imbuh Arman, petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar tisu warna putih, 1 plastik bening, 1 plastik warna hitam, 1 HP merk VIVO model 1902 warna hitam kombinasi ungu.

Baca Juga :  Sempat Masuk DPO, Mantan Kades Banjar Talela Disergap Polisi

“Tersangka SB berperan sebagai pengedar, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB