Surabaya || Rega Media News
Seorang pemuda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan Pil berlogo LL di Jalan Sidosermo Surabaya, Senin (14/03/2022) siang.
Pemuda tersebut yang berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ACS bin D (19 tahun) Alamat Sesuai KTP Bratang Gede atau Kontrak di Jl. Sidosermo, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap didepan kontrakannya.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan lidik ata informasi peredaran narkoba diwilayah Sidosermo Surabaya,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.
Kepada petugas, lanjut Hendro, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dan Pill dengan logo LL dari temannya berinisial IRL. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka ACS, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus Rokok yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket klip plastik kecill berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat masing – masing 0,35 gram, 0,40 gram dan 0,40 gra,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, barang bukti lainnya yakni, 6 poket yang didalamnya berisi masing-masing 10 Pil logo LL, 1 bendel plastik kosong, uang tunai sebesar Rp.300.000 dan 1 buah handphone merk Xiomi Resmi 5 warna abu-abu.
“Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” tutupnya.