Pelaku Penembakan Direktur Tahti Polda Gorontalo Berhasil Diamankan Polisi

Caption: ilustrasi.

Gorontalo || Rega Media News

Pelaku penembakan terhadap Direktur Tahti Polda Gorontalo, AKBP. Beni Mutahir, SIK., MH., akhirnya berhasil dibekuk Polda Gorontalo di kediaman rumah orang tuanya, yang beralamat di Kelurahan Limba U, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Senin (21/03/2022).

Dari informasi yang dirangkum media ini, pelaku penembakan salah satu pejabat utama Polda Gorontalo hingga menyebabkan korbannya tewas di tempat itu, berinisial RY (27) dan merupakan tersangka yang sedang dalam masa tahanan Polda Gorontalo.

Diketahui, RY (27) setelah menembak mati Direktur Tahti Polda Gorontalo, AKBP. Beni Mutahir, diduga berencana akan melarikan diri ke luar daerah dengan menggunakan tranportasi udara. Nahasnya, saat tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo, jadwal penerbangan belum ada karena waktu itu masih terlalu pagi.

Mengetahui belum ada jadwal penerbangan dan dirinya belum bisa berangkat, RY (27) akhirnya memutuskan untuk lari bersembunyi di kediaman orang tuanya, yang beralamat di Kelurahan Limba U, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, hingga akhirnya Tim Gabungan Kepolisian berhasil menangkapnya di rumah tersebut.

“Pelaku penembakan Inisial RY sudah ditangkap beserta barang buktinya oleh Tim Gabungan Polda Gorontalo. Usai melakukan aksinya, pelaku RY diduga akan melarikan diri menggunakan transportasi udara. Namun, saat ke bandara karena terlalu pagi dan belum ada penerbangan, pelaku RY kemudian sembunyi di rumah orang tuanya di kelurahan Limba U, Kota Selatan. Disitulah pelaku ditangkap oleh tim gabungan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK.

Dijelaskannya, selain berhasil menangkap RY (27), Tim Gabungan Kepolisian Polda Gorontalo juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sejanjata api (Senpi) rakitan, yang digunakan oleh RY untuk mengakhiri hidup korban.

“Kemudian oleh Tim disuruh menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti senpi rakitan, yang digunakan untuk menembak korban yang oleh pelaku masih disimpan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), yaitu di salah satu perum di Kelurahan Hoangobotu, Kota Gorontalo. Selanjutnya, pelaku dan BB dibawa ke Polda guna proses lebih lanjut” jelas Wahyu.

Ditambahkan Wahyu, saat ini Tim Bidpropam Polda Gorontalo juga, tengah mendalami terkait alasan kenapa korban mengeluarkan RY (27), yang merupakan tahanan Polda Gorontalo itu dari ruang tahanan Polda Gorontalo.

“Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan prosedur, maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.