Surabaya || Rega Media News
Seorang kurir narkoba jenis Ganja berinisial MF (26 th), warga Perum Grand Semanggi, Kecamatan Rungkut, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (14/03/22) pagi.
Selain menangkap kurir narkoba, satu hari setelahnya Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pemuda berinisial LK (27 th), warga Karang Rejo Surabaya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka MF, yakni narkoba jenis ganja sebanyak 244 gram, 2 bendel kertas paper, 1 timbangan elektrik dan 1 HP warna hitam merk iPhone 12.
Sedangkan barang bukti dari tersangka LK, petugas mengamankan 1 poket plastik yang didalamnya berisi ganja kering dengan berat 6,48 gram, 1 pot kecil yang terdapat tanaman ganja tinggi 78 Cm.
Selain itu, 1 tanaman Ganja dengan tinggi 25,5 Cm, 1 pot kecil terdapat tanaman ganja dengan tinggi 43 Cm, 1 pack kertas paper dan 1 HP merk Redmi A6.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi persnya mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap ini merupakan seorang residivis narkoba jenis Ganja.
“Keduanya ditangkap diduga lokasi yang berbeda,” ucap Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Selasa (22/03).
“Untuk tersangka MF, mengaku hanya disuruh tersangka TP (DPO) dengan imbalan bisa mengkonsumsi ganja setiap hari. Sedangkan tersangka LK, menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menambahkan, kedua tersangka merupakan teman sesama pengonsumsi narkoba jenis Ganja.
“Kini kedua tersangka MF dan LK akan kami berikan sangsi Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.