Bangkalan || Rega Media News
Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad melantik Sehri sebagai anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Herman Finanda dari fraksi partai Gerindra, di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (23/03/22).
Diketahui Herman Finanda adalah anggota DPRD Bangkalan periode 2019-2024 dari fraksi Partai Gerindra. Herman dinyatakan terbukti terlibat kasus penembakan warga sipil tahun 2021 lalu.
Hal itu terungkap setelah Pengadilan Negeri Bangkalan memvonis hukuman 6 tahun penjara terhadap anggota DPRD Bangkalan, Herman Finanda (28).
Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana setelah melalui proses tahapan persidangan kasus penembakan yang menewaskan L (35) warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu Bangkalan.
Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad mengatakan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran pemberhentian anggota DPRD Bangkalan pengganti antar waktu dari Gubernur Jawa Timur.
“Alhamdulillah, untuk mengisi ke kosongan di anggota DPRD Bangkalan sudah kita laksanakan proses pelantikan PAW yaitu saudara Sehri,” ujarnya.
Menurut Fahad, DPRD Bangkalan sebenarnya tidak mengharap terjadinya PAW. Akan tetapi terkadang anggota dewan terkena musibah seperti meninggal dunia dan musibah lainnya.
“Kita tidak mengharap adanya PAW, namun karena anggota HF ini tertimpa musibah, maka DPRD Bangkalan mengajukan pergantian antar waktu ke pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ucap Muhammad Fahad usai melaksanakan pelantikan PAW di ruang rapat Paripurna.
Sementara itu, Anggota DPRD Bangkalan terpilih, Sehri mengaku secepatnya akan beradaptasi di Komisi A. Karena dia yakin perbedaan hal baru pasti ada, meski sudah pernah menjabat sebagai anggota di Komisi A.
“Tentu berbeda karena komisi A tempatnya prodak hukum terutama perundang undangan. Artinya di Kabupaten Bangkalan levelnya pemerintah daerah, sehingga setiap undang-undang pemerintah daerah yang berubah maka komisi A akan mengevaluasinya,” pungkasnya.