Para Pelaku Pengeroyokan di Platuk Surabaya Diringkus

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pengeroyokan hingga korban tewas.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pengeroyokan hingga korban tewas.

Surabaya || Rega Media News

Kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, pada hari Sabtu (26/03/2022) malam lalu, di Jalan Platuk Donomulyo, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap 3 orang pelaku di rumahnya masing-masing.

“Ketiga tersangka berinisial SAS (19 th) dan RANL (18 th) serta JS (18 th),” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers, Selasa (29/03/2022) siang.

Masih kata Kapolres, ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing 3 jam setelah kejadian.

Baca Juga :  Hadiri Sidang, Muarah Korban Penembakan Berharap Keadilan Ditegakkan

“Untuk modusnya, ketiganya tidak terima saat dilihat oleh korban. Sehingga ketika korban bersama temannya lagi membeli makan, langsung dihajar para pelaku dengan tangan kosong,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari hingga pukul 04.00 Wib.

“Kronologis penangkapannya, setelah kami mendapat laporan adanya pengeroyokan, Unit Satreskrim langsung melakukan oleh TKP,” terang Arif.

Setelah melakukan olah TKP, sambungnya, petugas dengan dibantu masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke tiga tersangka di rumahnya masing-masing.

Baca Juga :  Waduh, 3 Oknum Polisi di Surabaya Diduga Terseret 'Kicauan' Bandar Narkoba

“Untuk barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 buah jaket warna abu-abu bercorak ungu, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah kaos warna hitam,” tuturnya.

“Kini ketiganya harus mendekam didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB