Surabaya || Rega Media News
Kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, pada hari Sabtu (26/03/2022) malam lalu, di Jalan Platuk Donomulyo, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap 3 orang pelaku di rumahnya masing-masing.
“Ketiga tersangka berinisial SAS (19 th) dan RANL (18 th) serta JS (18 th),” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers, Selasa (29/03/2022) siang.
Masih kata Kapolres, ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing 3 jam setelah kejadian.
“Untuk modusnya, ketiganya tidak terima saat dilihat oleh korban. Sehingga ketika korban bersama temannya lagi membeli makan, langsung dihajar para pelaku dengan tangan kosong,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari hingga pukul 04.00 Wib.
“Kronologis penangkapannya, setelah kami mendapat laporan adanya pengeroyokan, Unit Satreskrim langsung melakukan oleh TKP,” terang Arif.
Setelah melakukan olah TKP, sambungnya, petugas dengan dibantu masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke tiga tersangka di rumahnya masing-masing.
“Untuk barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 buah jaket warna abu-abu bercorak ungu, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah kaos warna hitam,” tuturnya.
“Kini ketiganya harus mendekam didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.