Para Pelaku Pengeroyokan di Platuk Surabaya Diringkus

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pengeroyokan hingga korban tewas.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pengeroyokan hingga korban tewas.

Surabaya || Rega Media News

Kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, pada hari Sabtu (26/03/2022) malam lalu, di Jalan Platuk Donomulyo, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap 3 orang pelaku di rumahnya masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka berinisial SAS (19 th) dan RANL (18 th) serta JS (18 th),” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers, Selasa (29/03/2022) siang.

Baca Juga :  Mantan Bupati Bangkalan KH.Fuad Amin Meninggal Dunia

Masih kata Kapolres, ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing 3 jam setelah kejadian.

“Untuk modusnya, ketiganya tidak terima saat dilihat oleh korban. Sehingga ketika korban bersama temannya lagi membeli makan, langsung dihajar para pelaku dengan tangan kosong,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari hingga pukul 04.00 Wib.

“Kronologis penangkapannya, setelah kami mendapat laporan adanya pengeroyokan, Unit Satreskrim langsung melakukan oleh TKP,” terang Arif.

Setelah melakukan olah TKP, sambungnya, petugas dengan dibantu masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke tiga tersangka di rumahnya masing-masing.

Baca Juga :  BMT NU Kecamatan Robatal Hari Ini Resmi Dilaunching

“Untuk barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 buah jaket warna abu-abu bercorak ungu, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah kaos warna hitam,” tuturnya.

“Kini ketiganya harus mendekam didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB