Daerah  

Kasus Penganiayaan di Bank Mega, Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Dianggap Bohongi Korban

Caption: orang tua edwin korban penganiayaan di Bank Mega surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Janji Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Sularno kepada keluarga korban yang akan segera mempertemukan pihak Bank Mega dengan dirinya hanyalah janji palsu belaka. Pasalnya saat ditanyakan terkait kapan akan dilakukan pertemuan Kanit Resmob hanya mengelak terus.

Seperti yang diketahui, setelah pihak Resmob diberitakan tentang kelanjutan kasus penganiayaan hingga korban Edwin mengalami cacat pemanen, Kanit Resmob Iptu Sularno mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga korban dan beberapa wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga korban memintak kepolisian menangkap pelaku penganiayaan dan pihak Bank Mega selaku tempat kejadian.

Mendapat permintaan dari pihak keluarga korban, Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berjanji akan segera mempertemukan pihak keluarga korban dengan pihak Bank Mega. Sedangkan untuk pelaku aslinya petugas masih melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat pernyataan dari Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Iptu Sularno, keluarga korban pulang.

Setelah beberapa lama dan hampir 2 bulan tidak ada kabar kapan akan dilakukan pertemuan dengan pihak Bank Mega, dan pihak korban berulang kali melakukan konfirmasi ulang kepada Kanit Resmob mengenai kapan akan dilakukan pertemuan, hingga saat ini tidak ada balasan.

Edi selaku ayah korban (Edwin) sangat menyayangkan kepada kredibilitas kinerja Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ini namanya membohongi kami mas, janjinya akan dipertemukan dengan pihak Bank Mega, namun nyatanya hingga sampai sekarang belum ada dan Kanit Resmob dikonfirmasi sama rekan-rekan wartawan tidak ada respon, bagai mana nasib kami sebagai rakyat Indonesia yang dilindungi undang-undang,” ungkapnya.

Perlu diketahui, penganiayaan terhadap korban Edwin sudah direncanakan oleh pihak Bank Mega jalan Kembang Jepun Surabaya. Hal tersebut dikarenakan korban dari rumah digiring ke kantor Bank Mega oleh Febtcollector.

Sesampainya di kantor Bank Mega korban dipaksa untuk melunasi pembayaran kartu kredit. Karena korban mengalami pailit dan sudah ada penyataan dari pengadilan, korban yang saat itu bersama ayah dan kuasa hukumnya tidak diperbolehi keluar kantor (di sekap).

Setelah sempat melakukan perlawanan, korban langsung dianiaya dengan cara didorong dari tangga lantai dua ke bawah hingga mengalami cacat permanen.