Banda Aceh || Rega Media News
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau, dimana dasar hukum atas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Namun Anehnya berdasarkan informasi yang dirangkum media ini hingga dibulan April 2022
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran belum ada.
Praktisi Hukum M.Purba,SH mengatakan terkait belum adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk dinas pengguna Anggaran tersebut meminta kepada badan pengelola keuangan setempat agar segera merealisasikan nya.
“Dasar Dinas pengguna anggaran tersebut adalah Dipa tersebut ,apabila Dipa nya terlambat maka realisasi nya juga akan terhambat,”ucapnya, selasa (5/4/2022).
“Dan jangan menahan-nahan anggaran DBCHT tersebut apabila sudah ada transfer dari kementerian keuangan,”tambahnya.
Dilansir dari situs kementerian keuangan republik Indonesia bahwa penggunaan DBH CHT 2022 Sementara itu untuk kebijakan DBH CHT tahun 2022, masih akan tetap mempertahankan persentase yang sama dengan tahun 2021, dimana informasi yang dirangkum bahwa DBH CHT Gayo Lues untuk bidang pertanian 50% untuk bidang penegakan hukum 10 %, serta 40% untuk Bidang kesehatan
Kaban Keuangan Mukhtaruddin.SE yang diminta tanggapannya terkait hal tersebut diatas walaupun sudah dikirimkan pesan via WhatsApp belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.