Surabaya || Rega Media News
Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian disertai kekerasan di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya, Rabu (06/04/2022) lalu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari.
“Tersangka berinisial SM (24 th) warga Sawah Pulo V Surabaya,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, kepada regamesianews.com, Selasa (12/04/2022).
Akhyar mengungkapkan, setelah beberapa hari anggota melakukan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu tanggal 09 Maret 2022, DPO kasus curas tersebut berhasil ditangkap.
“Pelaku yang berstatus DPO itu berhasil ditangkap didepan SPBU Danakarya Jalan Sultan Iskandar Muda Surabaya,” ucap perwira berpangkat satu melati dipundak.
Dari tangan tersangka, kata Akhyar, anggota mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Xiomi Resmi 9C warna midnight gray milik korban.
“Tersangka dalam menjalankan aksi melakukan pencurian dengan kekerasan bertugas sebagai merampas barang,” terangnya.
“Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.