3 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi di Sampang Hanya Wajib Lapor

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang (Rendra Hermansyah).

Caption: Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang (Rendra Hermansyah).

Sampang || Rega Media News

Tiga orang tersangka atas dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu oleh Polres setempat.

Tiga orang tersangka tersebut tertangkap basah saat hendak melakukan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh jajaran Polres Sampang pada Selasa (12/04/2022) malam, di wilayah Kecamatan Banyuates.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang Rendra Hermansyah membenarkan, tiga orang tersangka yang terlibat dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi itu tidak ditahan.

Baca Juga :  Diduga Asmara, Warga Desa Gulbung Bacok Pria Paruh Baya

Hal itu, karena ada penanggung jawab dari Kepala Desa tiga orang tersangka, yakni Kepala Desa Ketapang Laok dan Kepala Desa Ketapang Timur.

“Walaupun ketiga orang itu tidak ditahan. Namun, tidak ada perubahan status tersangka karena terlibat turut serta dalam kasus,” kata Rendra, Selasa (19/04).

Selain itu, pasal ancaman hukumannya 2 tahun, dan hanya diwajibkan lapor 2 kali seminggu hingga perkara diserahkan ke Kejaksaan.

Perlu diketahui, pada Selasa (12/04/12022) kemarin, ada 2 truk pengangkut pupuk subsidi bermuatan 17 ton, berhasil diamankan tim opsnal Polres Sampang ditempat berbeda, yakni di Pamekasan dan di jalan raya Banyuates Sampang.

Baca Juga :  Tim Cobra Tangkap DPO Pelaku Pembacokan Warga Lumajang

Dilanjutkan pres release oleh Polres Sampang dan tiga orang dijadikan tersangka, karena dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995.

Pasal tersebut, tentang pengusutan/ penuntutan/ dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB