3 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi di Sampang Hanya Wajib Lapor

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang (Rendra Hermansyah).

Caption: Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang (Rendra Hermansyah).

Sampang || Rega Media News

Tiga orang tersangka atas dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu oleh Polres setempat.

Tiga orang tersangka tersebut tertangkap basah saat hendak melakukan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh jajaran Polres Sampang pada Selasa (12/04/2022) malam, di wilayah Kecamatan Banyuates.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang Rendra Hermansyah membenarkan, tiga orang tersangka yang terlibat dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi itu tidak ditahan.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar Jadi PR Satlantas Polres Sampang

Hal itu, karena ada penanggung jawab dari Kepala Desa tiga orang tersangka, yakni Kepala Desa Ketapang Laok dan Kepala Desa Ketapang Timur.

“Walaupun ketiga orang itu tidak ditahan. Namun, tidak ada perubahan status tersangka karena terlibat turut serta dalam kasus,” kata Rendra, Selasa (19/04).

Selain itu, pasal ancaman hukumannya 2 tahun, dan hanya diwajibkan lapor 2 kali seminggu hingga perkara diserahkan ke Kejaksaan.

Perlu diketahui, pada Selasa (12/04/12022) kemarin, ada 2 truk pengangkut pupuk subsidi bermuatan 17 ton, berhasil diamankan tim opsnal Polres Sampang ditempat berbeda, yakni di Pamekasan dan di jalan raya Banyuates Sampang.

Baca Juga :  Polres Sampang Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin

Dilanjutkan pres release oleh Polres Sampang dan tiga orang dijadikan tersangka, karena dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995.

Pasal tersebut, tentang pengusutan/ penuntutan/ dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB