3 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi di Sampang Hanya Wajib Lapor

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang (Rendra Hermansyah).

Caption: Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang (Rendra Hermansyah).

Sampang || Rega Media News

Tiga orang tersangka atas dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu oleh Polres setempat.

Tiga orang tersangka tersebut tertangkap basah saat hendak melakukan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh jajaran Polres Sampang pada Selasa (12/04/2022) malam, di wilayah Kecamatan Banyuates.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang Rendra Hermansyah membenarkan, tiga orang tersangka yang terlibat dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi itu tidak ditahan.

Baca Juga :  Laporan Jurnalis Sampang, Polisi Koordinasi Ke Ahli Bahasa

Hal itu, karena ada penanggung jawab dari Kepala Desa tiga orang tersangka, yakni Kepala Desa Ketapang Laok dan Kepala Desa Ketapang Timur.

“Walaupun ketiga orang itu tidak ditahan. Namun, tidak ada perubahan status tersangka karena terlibat turut serta dalam kasus,” kata Rendra, Selasa (19/04).

Selain itu, pasal ancaman hukumannya 2 tahun, dan hanya diwajibkan lapor 2 kali seminggu hingga perkara diserahkan ke Kejaksaan.

Perlu diketahui, pada Selasa (12/04/12022) kemarin, ada 2 truk pengangkut pupuk subsidi bermuatan 17 ton, berhasil diamankan tim opsnal Polres Sampang ditempat berbeda, yakni di Pamekasan dan di jalan raya Banyuates Sampang.

Baca Juga :  KPUD Bangkalan 'Ayo Datang Ke TPS' Gunakan Hak Pilih Anda

Dilanjutkan pres release oleh Polres Sampang dan tiga orang dijadikan tersangka, karena dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995.

Pasal tersebut, tentang pengusutan/ penuntutan/ dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB