Motif Cemburu, Tersangka Pembunuhan di Lar Lar Sampang Terancam Dipenjara Seumur Hidup

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang didampingi Kasat Reskrim tunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan dugaan pembunuhan.

Caption: Kapolres Sampang didampingi Kasat Reskrim tunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan dugaan pembunuhan.

Sampang || Rega Media News

Teka-teki motif dugaan pembunuhan Muhiddin, seorang santri asal Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya terkuak.

Usut demi usut, dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Durbugen, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang, Minggu (08/05/2022) dini hari tersebut, ternyata bermotif asmara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku inisial ID, asal warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang itu, menganiaya korban hingga meninggal dunia ditempat menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Motif tersangka membunuh korban, lantaran tersangka cemburu hingga emosi dikarenakan korban berpacaran dengan mantan istrinya,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi persnya, Selasa (10/05).

Baca Juga :  Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Maling AC

Lebih lanjut Arman mengungkapkan, disaat itu posisi tersangka dengan si perempuan (istri tersangka) sudah talak sejak delapan bulan yang lalu. Sementara, niat tersangka membunuh korban muncul saat itu juga.

“Ketika tersangka hendak kerumah mantan istrinya, tersangka melihat mantan istrinya sedang duduk berduaan dengan korban di musholla (langgar), sekitar 21.00 Wib,” terangnya.

Mengetahui hal itu, kata Arman, tersangka sembunyi di rumah warga yang tidak jauh dari rumah mantan istrinya, sembari menunggu hingga mantan istrinya masuk ke dalam rumah.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Polisi Panggil Kades Kamoning

Berselang beberapa menit korban terlelap di musholla. Setelah waktu menunjukkan dini hari, tersangka pun beraksi dengan cara menyabet perut korban dengan celurit sebanyak dua kali.

“Pengakuan tersangka, memang terbiasa membawa celurit, namun inisiatif membunuh muncul pada malam itu juga karena cemburu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB