Motif Cemburu, Tersangka Pembunuhan di Lar Lar Sampang Terancam Dipenjara Seumur Hidup

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang didampingi Kasat Reskrim tunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan dugaan pembunuhan.

Caption: Kapolres Sampang didampingi Kasat Reskrim tunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan dugaan pembunuhan.

Sampang || Rega Media News

Teka-teki motif dugaan pembunuhan Muhiddin, seorang santri asal Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya terkuak.

Usut demi usut, dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Durbugen, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang, Minggu (08/05/2022) dini hari tersebut, ternyata bermotif asmara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku inisial ID, asal warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang itu, menganiaya korban hingga meninggal dunia ditempat menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Motif tersangka membunuh korban, lantaran tersangka cemburu hingga emosi dikarenakan korban berpacaran dengan mantan istrinya,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi persnya, Selasa (10/05).

Baca Juga :  Momen Hardiknas, Wabup Sampang Berikan Penghargaan Guru Berprestasi

Lebih lanjut Arman mengungkapkan, disaat itu posisi tersangka dengan si perempuan (istri tersangka) sudah talak sejak delapan bulan yang lalu. Sementara, niat tersangka membunuh korban muncul saat itu juga.

“Ketika tersangka hendak kerumah mantan istrinya, tersangka melihat mantan istrinya sedang duduk berduaan dengan korban di musholla (langgar), sekitar 21.00 Wib,” terangnya.

Mengetahui hal itu, kata Arman, tersangka sembunyi di rumah warga yang tidak jauh dari rumah mantan istrinya, sembari menunggu hingga mantan istrinya masuk ke dalam rumah.

Baca Juga :  UTM Gelar Webinar Penguatan Kebangsaan Mahasiswa Baru

Berselang beberapa menit korban terlelap di musholla. Setelah waktu menunjukkan dini hari, tersangka pun beraksi dengan cara menyabet perut korban dengan celurit sebanyak dua kali.

“Pengakuan tersangka, memang terbiasa membawa celurit, namun inisiatif membunuh muncul pada malam itu juga karena cemburu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB