Motif Cemburu, Tersangka Pembunuhan di Lar Lar Sampang Terancam Dipenjara Seumur Hidup

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang didampingi Kasat Reskrim tunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan dugaan pembunuhan.

Caption: Kapolres Sampang didampingi Kasat Reskrim tunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan dugaan pembunuhan.

Sampang || Rega Media News

Teka-teki motif dugaan pembunuhan Muhiddin, seorang santri asal Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya terkuak.

Usut demi usut, dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Durbugen, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang, Minggu (08/05/2022) dini hari tersebut, ternyata bermotif asmara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku inisial ID, asal warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang itu, menganiaya korban hingga meninggal dunia ditempat menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Motif tersangka membunuh korban, lantaran tersangka cemburu hingga emosi dikarenakan korban berpacaran dengan mantan istrinya,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi persnya, Selasa (10/05).

Baca Juga :  BNN Tapaktuan Gandeng Insan Media

Lebih lanjut Arman mengungkapkan, disaat itu posisi tersangka dengan si perempuan (istri tersangka) sudah talak sejak delapan bulan yang lalu. Sementara, niat tersangka membunuh korban muncul saat itu juga.

“Ketika tersangka hendak kerumah mantan istrinya, tersangka melihat mantan istrinya sedang duduk berduaan dengan korban di musholla (langgar), sekitar 21.00 Wib,” terangnya.

Mengetahui hal itu, kata Arman, tersangka sembunyi di rumah warga yang tidak jauh dari rumah mantan istrinya, sembari menunggu hingga mantan istrinya masuk ke dalam rumah.

Baca Juga :  Warga Positif Virus Corona di Bangkalan Terus Bertambah

Berselang beberapa menit korban terlelap di musholla. Setelah waktu menunjukkan dini hari, tersangka pun beraksi dengan cara menyabet perut korban dengan celurit sebanyak dua kali.

“Pengakuan tersangka, memang terbiasa membawa celurit, namun inisiatif membunuh muncul pada malam itu juga karena cemburu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB