Motif Cemburu, Tersangka Pembunuhan di Lar Lar Sampang Terancam Dipenjara Seumur Hidup

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang didampingi Kasat Reskrim tunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan dugaan pembunuhan.

Caption: Kapolres Sampang didampingi Kasat Reskrim tunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan dugaan pembunuhan.

Sampang || Rega Media News

Teka-teki motif dugaan pembunuhan Muhiddin, seorang santri asal Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya terkuak.

Usut demi usut, dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Durbugen, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang, Minggu (08/05/2022) dini hari tersebut, ternyata bermotif asmara.

Pelaku inisial ID, asal warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang itu, menganiaya korban hingga meninggal dunia ditempat menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Motif tersangka membunuh korban, lantaran tersangka cemburu hingga emosi dikarenakan korban berpacaran dengan mantan istrinya,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi persnya, Selasa (10/05).

Baca Juga :  Tujuh Penyebar Hoaks Pasien Covid-19 Kehilangan Bola Mata di Probolinggo, Diringkus Polisi

Lebih lanjut Arman mengungkapkan, disaat itu posisi tersangka dengan si perempuan (istri tersangka) sudah talak sejak delapan bulan yang lalu. Sementara, niat tersangka membunuh korban muncul saat itu juga.

“Ketika tersangka hendak kerumah mantan istrinya, tersangka melihat mantan istrinya sedang duduk berduaan dengan korban di musholla (langgar), sekitar 21.00 Wib,” terangnya.

Mengetahui hal itu, kata Arman, tersangka sembunyi di rumah warga yang tidak jauh dari rumah mantan istrinya, sembari menunggu hingga mantan istrinya masuk ke dalam rumah.

Baca Juga :  Kemacetan di Pasar Omben Masih Jadi Atensi Dishub

Berselang beberapa menit korban terlelap di musholla. Setelah waktu menunjukkan dini hari, tersangka pun beraksi dengan cara menyabet perut korban dengan celurit sebanyak dua kali.

“Pengakuan tersangka, memang terbiasa membawa celurit, namun inisiatif membunuh muncul pada malam itu juga karena cemburu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB