Gorontalo || Rega Media News
Perusahaan Listrik Negara (PLN), akan melakukan penyesuaian daya listrik bagi 4275 pelanggan pengguna daya listrik 450 Volt yang pemakaian listriknya diatas 500 Jam menyala, menjadi 1.300 Volt.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Manager Bidang Pemasaran dan Pelayanan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Gorontalo, Husnul Mubarok, saat ditemui di Kantor UP3 PLN Gorontalo, Kota Gorontalo, Rabu (18/05/2022).
Kepada media ini ia mengungkapkan, pihaknya telah menyurati pelanggan PLN yang menjadi sasaran penerima penyesuaian daya listrik tersebut.
“Surat ini untuk pelanggan daya empat setengah, yang pemakaiannya di atas 500 jam nyala. Disurati, maka pelanggan tersebut diminta melapor lagi ke PLN untuk dicek subsidinya, apakah pelanggan tersebut masuk dalam subsidi atau tidak,” ungkapnya.
Dikatakannya, PLN dalam hal ini bersedia menerima keberatan pelanggan dalam bentuk berkas, seperti yang disebutkan dalam surat yang telah ditujukan kepada para pelanggan penerima pengalihan daya listrik.
“Termasuk kita akan cek juga dalam aplikasi Cek Bantuan sosial /bansos (cekbansos.kemensos.go.id), di situ bisa dilihat apakah pelanggan tersebut masuk dalam kategori penerima Bantuan Sosial atau bukan. Setelah berkas semua kami terima, kami akan laporkan kepada pemerintah,” kata Husnul.
Pihaknya berharap, semua pelanggan yang telah menerima surat pemberitahuan tentang penyesuaian daya itu, segera melapor ke PLN untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Kalau di UP3 Gorontalo itu ada 4275 pelanggan, jadi tidak semua pelanggan dapat surat ini. Nanti di bulan Juli atau Agustus, akan ada penambahan daya untuk pelanggan, yang tidak masuk dalam kategori subsidi dari hasil Cek Bansos tadi, otomatis akan ditambah daya ke 1.300 *Gratis*,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, subsidi dari pemerintah harus benar-benar tepat sasaran. Penerimanya, harus benar-benar orang yang tidak mampu.
“Dalam perjalanannya, subsidi listrik ini kan ada beberapa yang Alhamdulillah, secara rezeki sudah meningkat, taraf hidup, kemampuan penghasilannya. Sehingga perlu dilakukan, pengecekan lagi apakah masih layak dapat subsidi atau tidak,” jelas Husnul lagi.
Ia menambahkan, terkait hal ini, PLN hanya menyampaikan apa yang diamanatkan oleh pemerintah, sebab terkait subsidi daya listrik ini kewenangannya ada di pemerintah.
“PLN hanya menjalankan, pelanggan A dapat subsidi, pelanggan B tidak, itu semua dari pemerintah. Nanti di bulan Juli misalkan pelanggan dinaikkan ke 1.300, kemudian merasa berhak mendapat subsidi, ada mekanisme pengaduannya lewat Kantor Desa, Kantor Kecamatan dan seterusnya,” tandasnya.