Gorontalo Utara || Rega Media News
Aktivis Gorontalo Utara (Gorut), Nanang Latif, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Plt. Bupati Gorut, Thariq Modanggu, menyelidiki dugaannya terhadap proses tender Rumah Sakit (RS) Pratama Gorut.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan regamedianews.com baru-baru ini, pria kelahiran Kwandang, tahun 1983 Itu, menilai Pokja UKPBJ Gorut diskriminatif terhadap salah satu perusahaan penyedia barang dan jasa, yang mengikuti proses tender/lelang RS. Pratama Gorut.
Tak hanya itu, Nanang Latif juga menduga adanya konspirasi buruk, terhadap proses tender/lelang proyek yang kabarnya, menelan anggaran Rp 37.398.515.839,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 itu.
Kali ini, pria yang akrab disapa Cak Nanang itu mengungkapkan, hingga kini dalam tahapan masa sanggah terkait proses tender/lelang RS. Pratama Gorut, telah ada 5 perusahaan peserta lelang yang telah melayangkan sanggahannya.
“Saya juga mendapat informasi dalam dugaan, bahwa PT. Karya Sepakat Kita yang ditetapkan oleh pihak Pokja sebagai pemenang, tidak memiliki pengalaman yang cukup, dan tidak memiliki SBU SP004 Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan, atau SBU LP004 Pekerjaan Tanah Sesuai yang disyaratkan sebagai Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas,” ungkapnya, Senin (23/05/2022).
Ia meminta, DPRD dan Plt. Bupati Gorut, Thariq Modanggu, turun tangan dalam menseriusi persoalan tersebut. Sebab, Gorut yang kini telah berhutang cukup besar untuk melakukan pembangunan, jangan sampai tidak bermanfaat terhadap rakyat, bahkan malah akan melahirkan oknum-oknum mafia proyek.
“Kalau ini memang benar-benar terjadi, maka sangat disayangkan, dan ini tidak bisa dibiarkan. Saya berharap, saudara-saudaraku di DPRD Gorut harus proaktif terhadap persoalan proses tender RS. Pratama, dan juga Plt. Bupati segera mengambil langkah cepat, keluarkan oknum-oknum Pokja yang seperti itu,” pintanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait dengan penilaianya terhadap Pokja yang diskriminatif, ia berdasarkan pada dokumen lelang pengadaan barang/jasa pembangunan RS. Pratama, yang didalamnya menjelaskan mekanisme Pembuktian Kualifikasi.
“Sudah sangat jelas dalam dokumen lelang pengadaan Barang/Jasa Pembangunan RS. Pratama Tolinggula. Dalam dokumen bagian huru (E) Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi tentang Pembuktian Kualifikasi, sangat-sangat jelas sudah diatur pembuktian dilakukan secara daring atau secara tatap muka,” jelas Nanang.
“Dan juga telah diatur dalam dokumen Pembuktian Kualifikasi dilakukan secara daring atau tatap muka, apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 1 (satu) hari kerja,” imbuhnya.
Dikatakannya, merujuk pada dokumen lelang tersebut, dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (Akun Email atau Nomor Telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka resiko dari hal tersebut sepenuhnya ditanggung peserta.
“Coba dibaca dan dipahami dengan baik-baik, agar tidak gagal paham dengan apa yang telah saya sampaikan sebelumnya. Itu yang ada dalam dokumen lelang, dan penyedia PT. Berkibar Bersama Bendera telah melakukan konfirmasi via WA terhadap sala satu pokja, bahkan pihak penyedia melayangkan permintaannya untuk memperpanjang 1 hari kerja secara tertulis. Bukti-buktinya saya punya,” kata Nanang.
Berdasarkan hal itu tegas Nanang, ia menduga pihak Pokja melakukan diskriminatif terhadap salah satu penyedia yakni PT. Berkibar Bersama Bendera, yang secara teknis, dokumen administrasi sangat memenuhi syarat.
“Disini sangat jelas pokja melakukan diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan, guna mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif, dan langsung menetapkan pemenang tender pada PT. Karya Sepakat Kita yang posisinya di bawah penyedia PT. Berkibar Bersama Bendera,” tegasnya.
Ia menambahkan, dirinya juga menduga jangan sampai sudah ada konspirasi yang dilakukan oleh pihak Pokja, dengan tidak memberikan kesempatan terhadap penyedia PT. Berkibar Bersama Bendera, untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
“Padahal ada contoh kejadian yang dilakukan oleh Pokja, pada pembuktian lelang Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan RS. Pratama, salah satu penyedia yang akan melakukan pembuktian dengan terkendala jadwal penerbangan, pihak Pokja memberikan kesempatan kepada penyedia untuk hadir pembuktian tatap muka dengan cara, memperpanjang batas waktu pembuktian, dan saya memiliki bukti semua itu, sampai dengan bukti tiket penerbangan Direktur, dan surat atau konfirmasi pihak penyedia kepada Pokja,” tandasnya.