Bojonegoro || Rega Media News
Satreskrim Tipikor Polres Bojonegoro melakukan penahanan terhadap seorang oknum Kepala Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020.
Dugaan korupsi atau memperkaya diri sendiri yang dilakukan inisial SA selaku Kades Kapas itu bermula dari laporan masyarakat terkait sejumlah kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan seorang kepala desa terkait dugaan penyelewengan dana desa. Yakni, Kepala Desa Kapas inisial SA.
Dijelaskan, bahwa pada hari Senin 23 Mei 2022, sekira pukul 20.45 WIB, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro unit 2 telah mengamankan Kepala Desa Kapas yakni saudara SA.
“Kades Kapas telah diamankan dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan desa di pemerintahan desa Kapas tahun 2019-2020,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa(24/5/2022).
Saat disinggung terkait jumlah kerugian dan hasil pemeriksaan, AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani belum bisa memberikan jawaban secara detail.
“Nanti kita akan kami sampaikan saat pers rilis,” pungkasnya